TVRINews, Jakarta
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat koordinasi bersama bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan pentingnya kewenangan pemerintah daerah dalam penetapan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Pada prinsipnya, yang penting bagi pemerintah pusat adalah angka 87 persen LP2B tersebut terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang mana saja yang akan ditetapkan sebagai LP2B, itu menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Nusron dalam keterangan tertulis yang dikutip oleh tvrinews.com, Jumat, 15 Mei 2026.
Menurutnya, pelaksanaan LP2B harus dikawal secara seimbang antara upaya menjaga ketahanan pangan nasional dan kebutuhan pembangunan di daerah.
Pemerintah daerah dinilai lebih memahami kondisi wilayah masing-masing sehingga memiliki peran penting dalam menentukan lokasi yang tepat.
Nusron menekankan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam menyamakan persepsi sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan strategis terkait pertanahan dan tata ruang.
“Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting. Melalui pertemuan ini, saya berharap kita dapat menyamakan persepsi dan bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang perlu segera diputuskan,” tutur Nusron.
Selain membahas LP2B, Nusron juga menyoroti pentingnya penyelesaian legalitas kawasan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan.
Ia meminta pemerintah daerah aktif mendorong perusahaan perkebunan segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU) agar status lahan memiliki kepastian hukum.
“Dalam Undang-Undang Perkebunan disebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU. Karena itu, langkah terbaik adalah segera mengurus HGU-nya agar status lahannya jelas,” ujar Nusron.
Dalam rapat tersebut, para kepala daerah juga menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya kebutuhan dukungan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta percepatan sertifikasi kawasan perumahan guna mendukung target nasional pembangunan tiga juta rumah.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda yang turut hadir menilai sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Kalimantan Selatan.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita dapat membangun kesepahaman dan memperkuat kerja sama di antara kita semua. Kami berharap pertemuan ini dapat memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penyelesaian isu pertanahan dan tata ruang serta percepatan pembangunan di Kalimantan Selatan,” ucap Nusron.










