TVRINews, Jakarta
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Aturan ini menjadi dasar pengaturan berbagai aspek dalam ekosistem transportasi online, mulai dari angkutan orang, tarif, pengiriman barang dan makanan, hingga kemitraan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerbitan Perpres tersebut merupakan hasil proses sinkronisasi dan harmonisasi aspirasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam ekosistem ojek online.
“Aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta mengampu daripada ojek online ini. Oleh karena itu, pada hari ini Kementerian sekretaris negara akan resmi merilis TP No. 27 yang kemudian akan mengatur hal-hal yang tadi sudah saya sampaikan,”kata Dasco dalam keterangan yang diterima tvrinews melalui YouTube tvr parlemen, Kamis, 8 Oktober 2026.
Menurut Dasco, Perpres tersebut mengatur sejumlah aspek terkait transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, serta ketenagakerjaan.
“Di dalamnya antara lain berisi tentang berbagai aspek terkait dengan transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketanegakerjaan, serta aturan-aturan seperti apa kira-kira peraturan pelaksanaan yang akan dilakukan,”jelasnya.
Dasco mengatakan pemerintah juga memberikan batas waktu bagi kementerian terkait untuk menyelesaikan aturan pelaksana Perpres tersebut. Peraturan pelaksanaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian UMKM, serta Kementerian Perhubungan ditargetkan terbit paling lambat 31 Desember 2026.
Untuk memastikan aturan turunan berjalan selaras, tiga kementerian terkait juga akan membentuk forum komunikasi bersama. Forum tersebut akan dipimpin Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan berfungsi melakukan sinkronisasi serta harmonisasi dalam pelaksanaan Perpres.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak hanya mengatur transportasi orang, tetapi juga memperluas cakupan pada layanan pengantaran barang dan makanan.
“Dan perhari ini perpres ini mengakomodasi dua hal, yang dulunya kita hanya sekedar berbicara tentang transportasi orang, tapi sekarang juga perpres ini mengatur juga terkait penghantaran barang dan produk-produk makanan yang ada di ekosistem transportasi online ini,”ungkap Maman.
Maman menambahkan, pemerintah selanjutnya akan mengawal pelaksanaan perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojek online sebagai salah satu bagian penting dari penerapan Perpres tersebut.










