TVRINews, Jakarta
Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan upaya pembawaan uang tunai dalam mata uang asing senilai sekitar Rp6,3 miliar yang dibawa seorang penumpang internasional tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Penindakan dilakukan di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta sebagai bagian dari pengawasan terhadap lalu lintas keuangan lintas negara.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan petugas mengamankan uang tunai sebesar US$350.000 atau sekitar Rp6,3 miliar yang ditemukan dalam bagasi seorang warga negara asing berinisial RR yang baru tiba dari Thailand.
“Barang bukti saat ini telah kami amankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih menelusuri kepatuhan administrasi serta tujuan pembawaan dana tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hengky dalam keterangan tertulis, Minggu, 28 Juni 2026.
Hengky menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari hasil analisis berbasis manajemen risiko terhadap penumpang internasional. Dari pemeriksaan menggunakan mesin pemindai, petugas menemukan indikasi adanya tumpukan uang tunai di dalam bagasi penumpang.
Pemeriksaan lanjutan kemudian dilakukan di ruang khusus. Hasilnya, petugas menemukan ribuan lembar uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat dengan nilai total US$350.000. Penumpang tersebut diketahui tidak mencantumkan uang yang dibawanya dalam dokumen Customs Declaration dan juga tidak dapat menunjukkan persetujuan pembawaan uang kertas asing dari Bank Indonesia.
“Setiap pembawaan uang tunai lintas negara memiliki ketentuan yang wajib dipatuhi. Kepatuhan terhadap aturan deklarasi maupun perizinan merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi transaksi keuangan dan stabilitas sistem keuangan nasional,” kata Hengky.
Bea Cukai mengingatkan seluruh pelaku perjalanan internasional agar memahami ketentuan pembawaan uang tunai ke dalam maupun ke luar wilayah Indonesia. Penumpang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain senilai Rp100 juta atau lebih wajib melaporkannya kepada petugas melalui dokumen deklarasi kepabeanan.
Selain itu, pembawaan uang kertas asing dengan nilai setara Rp1 miliar atau lebih hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin serta telah memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
Apabila ketentuan tersebut dilanggar, pelaku dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai peraturan yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, apabila pelanggaran dilakukan secara bersamaan, total denda yang dikenakan dapat mencapai Rp600 juta dan dipotong langsung dari barang bukti untuk disetorkan ke kas negara.










