TVRINews, Jambi
Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 13 kasus sepanjang 2026 bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Pemusnahan dilakukan di Lapangan Hitam Mapolda Jambi sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 147 gram sabu, 52.963 butir ekstasi dengan berat sekitar 23,2 kilogram, serta 887 cartridge etomidate atau cairan vape yang mengandung zat berbahaya dengan total berat sekitar 2.028,6 gram/ml.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji oleh Bidang Dokkes Polda Jambi untuk memastikan keaslian dan kesesuaiannya dengan hasil penyitaan. Selanjutnya, barang bukti dimusnahkan menggunakan mesin incinerator.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar mengatakan, pemusnahan secara terbuka merupakan bentuk transparansi sekaligus memastikan seluruh barang bukti hasil sitaan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
“Pemusnahan secara terbuka ini adalah bentuk transparansi bahwa setiap gram barang haram yang berhasil disita dipastikan hancur dan tidak akan kembali beredar di tengah masyarakat. Namun kita tidak boleh berpuas diri karena perang melawan narkoba adalah perjuangan jangka panjang,” kata Krisno.
Ia menegaskan, narkotika masih menjadi ancaman serius bagi ketahanan bangsa sehingga pemberantasannya membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, upaya tersebut juga sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan data Polda Jambi, dalam enam tahun terakhir telah diungkap 4.727 kasus narkotika dengan total 6.470 tersangka. Selain penindakan hukum, kepolisian juga mengedepankan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol. Dewa Made Palguna menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 13 laporan polisi dengan total 20 tersangka.
“Dari 20 tersangka tersebut, 14 orang telah dilakukan restorative justice setelah melalui asesmen terpadu dan menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi mitra BNN, sedangkan enam orang lainnya masih menjalani proses penyidikan,” ujarnya.
Kapolda Jambi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Ia memastikan identitas pelapor akan dilindungi.
“Pencegahan merupakan kunci utama keberhasilan pemberantasan narkoba,” tegas Krisno.










