
Kemen PPPA Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Oknum Polisi di SBD
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan terus mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan berinisial MML oleh oknum anggota kepolisian, Aipda PS, yang bertugas di Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur.
Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden yang justru melibatkan aparat penegak hukum.
"Kami sangat menyayangkan terjadinya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh aparat, yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat,"kata Arifatul dalam keterangan tertulis, Kamis, 12 Juni 2025.
Kemen PPPA telah menjalin koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Provinsi NTT dan Kabupaten Sumba Barat Daya untuk menindaklanjuti kasus ini. Korban juga akan didampingi secara psikologis dan hukum oleh tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, bekerja sama dengan UPTD PPA setempat.
Menurut Menteri Arifatul, tindakan yang dilakukan Aipda PS merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kemen PPPA mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual, terlebih jika terjadi di ruang layanan publik. Kami menyerukan peran aktif semua pihak, baik instansi pemerintah, sektor swasta, maupun masyarakat, untuk menciptakan ruang yang aman bagi perempuan dan anak,” tegasnya.
Kasus ini bermula pada 2 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 Wita, ketika MML datang ke Polsek Wewewa Selatan untuk melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialaminya di Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan. Namun, dalam proses pemeriksaan, MML diduga justru menjadi korban kekerasan seksual oleh Aipda PS yang saat itu memeriksanya.
Saat ini, Aipda PS telah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya dan dikenakan penahanan khusus sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Penanganan kasus masih terus dilakukan oleh pihak internal Polres Sumba Barat Daya,”tuturnya.
Kemen PPPA menegaskan komitmennya untuk terus memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak.
Baca Juga: BNN Ungkap Pemusnahan Sabu 2 Ton, Terbesar dalam Sejarah Indonesia
Editor: Redaksi TVRINews
