Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, mendapat apresiasi dari masyarakat setelah membantu pengembalian dana korban penipuan jasa titip (jastip) di media sosial. Sejumlah korban menyampaikan rasa terima kasih secara langsung kepada Angga melalui platform daring.
Angga menjelaskan bahwa laporan awal ia terima melalui akun Instagram lapor.penipuanjastip, yang aktif mengungkap kasus penipuan layanan titip beli barang di media sosial. Dari laporan tersebut, diketahui jumlah korban mencapai ratusan orang.
“Saya menerima laporan dari akun tersebut yang menyatakan bahwa ada akun-akun penipuan jastip yang telah memakan korban hingga berjumlah ratusan. Kemudian kami segera koordinasi dengan cyber crime Polri untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Angga pada Rabu, 4 Juni 2025.
Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan jasa titip barang, namun setelah korban melakukan pembayaran, barang tidak dikirimkan. Dana yang terkumpul dari sejumlah korban diketahui mencapai ratusan juta rupiah.
Menindaklanjuti laporan itu, Angga langsung berkoordinasi dengan tim siber Polri. Hasilnya, beberapa korban berhasil mendapatkan pengembalian dana. Respons cepat dan keterlibatan langsung Angga dalam proses ini menuai pujian dari publik.
Angga juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat bertransaksi secara daring, terutama menggunakan jasa titip.
“Saya menyarankan agar masyarakat lebih waspada dan memperhatikan red flags pada akun jastip sebelum memutuskan untuk menggunakan jasanya dan membayar sejumlah uang,” ungkapnya.
Ia menjelaskan beberapa ciri akun jastip yang patut dicurigai sebagai penipu, antara lain akun baru dengan nama yang sering berganti, kolom komentar yang dimatikan, serta rasio interaksi yang rendah dibanding jumlah pengikut.
“Kami di Komdigi juga punya database dan mekanisme pengecekan nomor rekening dan e-wallet yang pernah dilaporkan melakukan penipuan melalui cekrekening.id sehingga diharapkan masyarakat bisa bertransaksi di ruang digital dengan aman dan nyaman,” tutup Angga.
Baca Juga:
Perpres Baru Jadi Landasan Penegakan Hukum ODOL |
Editor: Redaksi TVRINews