
Perpres Baru Jadi Landasan Penegakan Hukum ODOL
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Pemerintah bergerak cepat menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) guna memberantas pelanggaran kendaraan bermuatan berlebih atau over dimension and overloading (ODOL). Langkah ini merupakan bagian dari upaya mencapai target Zero ODOL di seluruh Indonesia.
Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, menegaskan bahwa Perpres tersebut akan segera diterbitkan sebagai payung hukum kuat dalam penegakan aturan ODOL. Menurutnya, aturan ini adalah kunci agar penanganan pelanggaran muatan berlebih lebih tegas dan efektif.
“Perpres ini akan segera kita keluarkan sebagai dasar hukum untuk penanganan ODOL,” ujar Suntana saat ditemui di gedung Korlantas Polri, Rabu (4/6/2025).
Suntana mengingatkan bahwa masalah ODOL sudah menjadi perhatian sejak 2015, dan upaya penindakan pun terus dilakukan, mulai dari sosialisasi hingga tilang. Namun, hingga kini, efek jera yang diharapkan belum maksimal.
“Penindakan tilang sudah berjalan, tapi belum memberikan dampak jera seperti yang kita inginkan,” katanya.
Suntana juga menekankan pentingnya tahapan sosialisasi agar kesadaran dari berbagai pihak seperti pemilik kendaraan, pengusaha, dan industri dapat tumbuh bersama dalam menanggulangi ODOL.
Sementara itu, Kepala Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyampaikan bahwa tahap sosialisasi sudah dimulai sejak 1 Juni 2025 dan akan berlangsung selama 30 hari ke depan. Fokus sosialisasi meliputi pemutakhiran data intelijen terkait kendaraan yang berpotensi melanggar dimensi.
“Ini merupakan fase krusial sebelum pelaksanaan aksi zero ODOL secara nasional,” jelas Agus.
Dengan rencana penerbitan Perpres dan langkah sosialisasi yang intensif, pemerintah menegaskan komitmennya menegakkan aturan agar jalanan Indonesia lebih aman dan transportasi barang lebih terkendali.
Baca Juga: Kemenhub Pastikan Bandar Udara Supadio Siap Layani Penerbangan Internasional
Editor: Redaksi TVRINews
