TVRINews, Jakarta
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Doni Akbar mempertanyakan sanksi administratif yang diberikan Kementerian Koperasi (Kemenkop) kepada Koperasi Simpan Pinjam Mekarsari. Ia menilai sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha sementara dengan penghentian sementara kegiatan simpan pinjam masih menyisakan sejumlah kejanggalan.
Pertanyaan tersebut muncul di tengah persoalan gagal bayar yang telah menimbulkan kerugian bagi anggota dan masuk ke ranah hukum pidana.
“Skema dalam sanksi yang dikeluarkan Kementerian Koperasi, Koperasi Mekarsari masih diperbolehkan menerima angsuran dari anggota. Pada saat yang sama, koperasi diwajibkan menghentikan kegiatan usaha yang tidak berizin dan menutup jaringan yang tidak memiliki izin. Sanksi administratif justru menciptakan ruang abu-abu yang memungkinkan aktivitas tertentu tetap berjalan tanpa memberikan kepastian kepada anggota,” tutur Doni Akbar dari Fraksi Partai Golkar di DPR RI, Kamis, 20 Agustus 2026.
Menurut Doni, penghentian sementara kegiatan simpan pinjam yang masih disertai pemberian izin untuk aktivitas tertentu perlu dijelaskan secara transparan. Kemenkop, kata dia, perlu menjelaskan dasar hukum, mekanisme pengawasan, tata kelola penerimaan dana, serta penggunaan dana untuk menyelesaikan kewajiban kepada anggota.
“Saya melihat, surat sanksi tersebut justru menjadi “surat bersayap” di satu sisi menyatakan adanya pembatasan kegiatan usaha, tetapi di sisi lain masih membuka ruang bagi koperasi mekarsari untuk melakukan aktivitas tertentu,” ujarnya.
Doni menilai penjelasan Kemenkop penting untuk mencegah munculnya tafsir ganda dan celah bagi Koperasi Mekarsari menjalankan aktivitas yang semestinya dihentikan.
“Saya menyarakan agar Kemenkop diminta keterangan secara langsung tujuan dan maksud dari sanksi tersebut,” tandasnya.
Ia juga mempertanyakan hubungan sanksi administratif dengan proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya kira Kemenkop perlu menjelaskan secara terbuka apakah sanksi administratif terhadap Koperasi Mekarsari berdiri sendiri, berjalan paralel dengan proses hukum, atau justru dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan sebelum proses hukum berjalan lebih jauh,” katanya.
Jika sanksi tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari penyelesaian persoalan Koperasi Mekarsari, Doni meminta Kemenkop menunjukkan peta jalan penyelesaian yang terukur dan dapat diawasi publik agar tidak menimbulkan multitafsir.
Selain itu, Doni menegaskan proses hukum harus tetap berjalan apabila ditemukan indikasi tindak pidana. Ia mengingatkan agar sanksi administratif tidak menjadi formalitas yang hanya terlihat tegas di atas kertas, tetapi justru membuat persoalan berlarut-larut.
“Pihak APH saya kira tetap harus melanjutkan temuan dan dugaan pelanggaran hukum dan proses pidana yang sudah jalan, proses tersebut harus tetap dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif merupakan instrumen pengawasan dan pembinaan, sedangkan proses pidana memiliki mekanisme serta konsekuensi hukum yang berbeda,” tegasnya.










