
Foto: Ilustrasi Tambang Ilegal
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera melantik Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) yang akan bertugas khusus mengawasi dan menertibkan aktivitas tambang ilegal di Indonesia.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyampaikan bahwa nama pejabat yang akan mengisi posisi tersebut sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia belum mengungkapkan identitas sosok tersebut kepada publik.
“Sebentar lagi akan dilantik. Organisasi sudah terbentuk, dan pejabat Dirjen-nya juga sudah ditetapkan oleh presiden. Tinggal pelantikan,” ujar Yuliot kepada awak media, Jumat, 13 Juni 2025.
Yuliot menuturkan bahwa pembentukan Dirjen Gakkum menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap maraknya kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) di Tanah Air.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian ESDM telah mengevaluasi ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak aktif dan mencabut perizinan yang tidak sesuai ketentuan.
“Ada 2.078 IUP yang dievaluasi karena tidak berkegiatan. Ini akan ditangani secara lebih tegas oleh Dirjen Gakkum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dirjen Gakkum akan memiliki wewenang untuk mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap perizinan, dampak ekonomi kegiatan tambang, serta jumlah tenaga kerja yang terserap.
“Dirjen Gakkum bertugas memastikan mana perusahaan yang memenuhi syarat, mematuhi regulasi, dan memberikan kontribusi ekonomi yang nyata,” tambah Yuliot.
Terkait jadwal pelantikan, Yuliot menyebut hal itu menjadi kewenangan penuh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Pembentukan Ditjen Penegakan Hukum ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Untuk diketahui, Ditjen Gakkum nantinya akan menjalankan fungsi strategis, mulai dari perumusan kebijakan pencegahan pelanggaran hukum, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan.
Kemudian penyidikan, penjatuhan sanksi administratif, penerapan hukum pidana, hingga mendukung operasi penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
Baca Juga: TVRI, RRI, dan KPK Menyuarakan Budaya Antikorupsi di Era Digital
Editor: Redaktur TVRINews