
Lukas Enembe (Foto: dok. Pemprov Papua)
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dugaan kasus suap dan gratifikasi. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Papua tidak memiliki sosok. Mengingat, Papua juga tidak memiliki wakil gubernur.
Menyikapi situasi ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan. Upaya itu dilakukan dengan menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua sebagai Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh.) Gubernur Papua.
Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh. Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian per Rabu, 11 Januari 2023. Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat.
Baca Juga: Disdik Jayapura Liburkan Sekolah Usai Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Benni menambahkan sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.
“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” ujar Benni dalam keterangan yang diterima tvrinews.com, Rabu, 11 Januari 2023.
Lebih lanjut Benni menjelaskan, apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.
Baca Juga: Tertangkap di Jayapura, Lukas Enembe Dinilai Tak Kooperatif
Sebagai informasi, KPK resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Namun, Lukas dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto hingga kondisi kesehatannya membaik. Untuk kepentingan penyidikan Lukas Enembe akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.
Editor: Redaktur TVRINews
