
Dok. ANTARA
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi isu perubahan status Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Undang-Undang BUMN terbaru, yang menyatakan bahwa BUMN tidak lagi termasuk sebagai penyelenggara negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengkaji dampak dari ketentuan baru tersebut terhadap kewenangan penegakan hukum oleh Kejaksaan.
"Jadi begini, terkait dengan keberadaan Undang-Undang BUMN yang baru, tentu yang pertama kami terus melakukan pengkajian dan pendalaman apakah kewenangan dari Kejaksaan masih diatur di dalam undang-undang itu. Itu yang pertama, dan saat ini masih terus kami kaji," ujarnya.
Namun demikian, Harli menyatakan bahwa selama masih terdapat unsur fraud atau penipuan dalam suatu tindakan yang melibatkan BUMN, serta ada aliran dana dari negara yang diduga disalahgunakan, maka hal itu tetap dapat menjadi objek penanganan aparat penegak hukum.
"Sepanjang di sana ada fraud, permufakatan jahat, tipu muslihat, dan korporasi atau BUMN itu mendapat aliran dana dari negara, saya kira itu masih memenuhi unsur tindak pidana korupsi," jelas Harli.
Ia juga menambahkan bahwa penyelidikan dan penyidikan akan tetap menjadi alat utama untuk menilai apakah ada peristiwa pidana dalam operasional BUMN, terutama jika menyangkut uang negara dan indikasi penyimpangan.
"Dan saya kira itu menjadi pintu masuk dari aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian lebih jauh," tegasnya.
Baca Juga: Dana Indonesiana 2025-2026 Dibuka dengan Skema Lebih Inklusif
Editor: Redaktur TVRINews
