
Samsat Keliling Hadir di 14 Titik Jadetabek Hari Ini, Cek Lokasi dan Jadwalnya
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling pada Rabu, 28 Mei 2025, guna memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Layanan ini tersebar di 14 lokasi strategis di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Dilansir dari akun resmi X @TMCPoldaMetro, layanan Samsat Keliling bertujuan memberikan kemudahan bagi warga tanpa perlu mengunjungi kantor Samsat utama.
Berikut daftar lokasi dan jadwal operasional Samsat Keliling hari ini:
Jakarta:
1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB.
2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Itali Mall Artha Gading, pukul 08.00–14.00 WIB.
3. Jakarta Barat: Mal Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB.
4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00–15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00–14.00 WIB.
5. Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00–14.00 WIB.
Tangerang dan Sekitarnya:?6. Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB.?7. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB, dan ITC BSD pukul 16.00–19.00 WIB.?8. Ciledug: Perum Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri, pukul 09.00–14.00 WIB.?9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB.?10. Kelapa Dua: Pasar Intermoda dan halaman Gtown Hose, pukul 08.00–14.00 WIB.
Bekasi dan Depok:?11. Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB.?12. Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat, pukul 09.00–12.00 WIB.?13. Depok: Halaman parkir Samsat Depok, pukul 08.00–14.00 WIB.?14. Cinere: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB.
Syarat dan Ketentuan:
?Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib membawa KTP asli sesuai nama di STNK, BPKB, dan STNK asli, masing-masing dilengkapi fotokopi.
Layanan ini hanya tersedia untuk pembayaran PKB tahunan, bukan untuk perpanjangan lima tahunan atau penggantian pelat nomor, yang tetap harus dilakukan di kantor Samsat induk.
Selain itu, wajib pajak juga tidak boleh memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Dengan kehadiran Samsat Keliling ini, diharapkan masyarakat lebih mudah mengakses layanan pembayaran pajak kendaraan secara cepat dan efisien tanpa harus mengantre di kantor Samsat pusat.
Baca Juga: Presiden Prancis Macron Akan Temui Presiden Prabowo di Istana Pagi ini
Editor: Redaktur TVRINews
