TVRINews, Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menangani kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo dengan penuh profesionalisme.
“Tim Investigasi Kodam IX/Udayana dan Penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang telah bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta-fakta yang ada,” ujar Budi Gunawan
Budi Gunawan, yang biasa disapa BG, menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah ada 20 prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan sesuai dengan undang-undang demi menegakkan keadilan bagi semua pihak. Selain memastikan proses hukum berjalan tepat, BG juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini.
“Proses hukum harus terbuka agar dapat diawasi langsung oleh masyarakat serta pihak Kemenko Polkam sendiri,” ucapnya.
Sampai saat ini, Kemenko Polkam terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi erat dengan pihak TNI untuk memastikan penanganan kasus penganiayaan Prada Lucky berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi asas keadilan.
Sementara itu, Panglima Kodam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menyampaikan bahwa 20 orang prajurit sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Salah satunya merupakan seorang perwira yang diduga terlibat langsung dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky.
Mayjen Piek Budyakto mengaku sangat menyesalkan kejadian ini dan menyatakan akan menindak tegas sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia juga menyampaikan rasa belasungkawa atas kehilangan prajurit muda tersebut saat berkunjung ke rumah orang tua Prada Lucky di asrama tentara Kuanino, Kota Kupang.
Kasus ini masih terus diselidiki secara menyeluruh oleh tim gabungan dari Kodam IX/Udayana dan Denpom untuk memastikan keadilan ditegakkan dan pelaku mendapat sanksi sesuai hukum yang berlaku.










