
Kemenkumham Tegaskan Rekomendasi Kasus HAM Bersifat Mengikat
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan terkait penanganan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bersifat mengikat bagi pemerintah. Penegasan ini disampaikan seiring dengan tindak lanjut penanganan pengaduan HAM kasus eks pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) oleh Kemenkumham.
Menanggapi pertanyaan mengenai kekuatan rekomendasi Kemenkumham, Mugiyanto, perwakilan dari kementerian tersebut, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 dan Perpres 139 Tahun 2024, Kemenkumham kini memiliki tanggung jawab dan kewenangan di bidang HAM. Oleh karena itu, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kemenkumham merupakan representasi sikap pemerintah dan bersifat mengikat secara internal.
"Artinya kalau rekomendasi tersebut itu rekomendasi pemerintah, pemerintah artinya di polisi, ya ini mengikat," ujar Mugiyanto kepada awak media di Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Mei 2025.
Lebih lanjut, Mugiyanto mengungkapkan bahwa Kemenkumham menjalin koordinasi erat dengan kementerian/lembaga terkait lainnya, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), dalam menangani berbagai isu HAM.
Dengan demikian, Kemenkumham tidak memiliki kewenangan untuk memaksa Komnas HAM dalam menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
Mengenai penanganan kasus pelanggaran HAM berat, Mugiyanto menjelaskan bahwa Kemenkumham kini berperan sebagai governmental human rights focal point yang memiliki tanggung jawab komprehensif meliputi perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan penghormatan HAM (P5 HAM).
"Endingnya tentu saja kami ingin memastikan bahwa pemenuhan HAM kepada korban itu dipenuhi. Korban punya hak atas keadilan, kemudian atas kebenaran juga. Terutama terkait keluarga. Jadi itu tujuan akhir dari upaya yang kita lakukan," ungkapnya.
Mugiyanto menambahkan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan Kemenkumham bersifat komprehensif dan mencakup berbagai opsi penyelesaian, mulai dari jalur pelanggaran HAM, pidana, mediasi, restorative justice, hingga perdata. Selain itu, Kemenkumham juga berupaya mencegah terulangnya kembali peristiwa serupa di masa depan, termasuk dengan memberikan rekomendasi kepada industri hiburan untuk lebih memperhatikan aspek-aspek HAM dalam operasionalnya.
"Jadi perspektif kami adalah for the best interest of the people," pungkas Mugiyanto.
Baca Juga: Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Bendungan Manikin di NTT
Editor: Redaksi TVRINews
