
Komisi III DPR Uji Kelayakan Calon Hakim Agung, Pentingnya Restorative Justice
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Dalam uji kelayakan tersebut, calon hakim agung Julius Panjaitan menekankan pentingnya paradigma baru dalam hukum pidana, yakni pergeseran dari pendekatan retributif menuju restorative justice atau keadilan restoratif.
Menurut Julius, sistem retributif cenderung memberikan penderitaan kepada pelaku sebagai bentuk balasan, sementara hukum pidana modern menuntut pendekatan yang lebih humanis.
“Restorative justice merupakan pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, serta keterlibatan masyarakat dalam menyelesaikan konflik akibat tindak pidana,”kata Julius dalam keterangan yang diterima tvrinews, Kamis, 11 September 2025.
Ia menambahkan, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif menekankan dialog, musyawarah, dan kesepakatan untuk mengembalikan keadaan seperti semula, bukan semata-mata menghukum pelaku dengan pidana penjara.
Julius juga menyinggung regulasi yang telah mengakomodasi konsep ini, antara lain Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur diversi.
Lebih lanjut, Julius mengutip Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 51 yang menyebut tujuan pemidanaan meliputi:?a. Mencegah tindak pidana dan menegakkan norma hukum demi perlindungan masyarakat.?b. Membina dan memasyarakatkan terpidana agar menjadi pribadi yang baik dan berguna.?c. Menyelesaikan konflik akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta menciptakan rasa aman dan damai.
Dengan demikian, kata Julius, keadilan restoratif memiliki hubungan erat dengan tujuan pemidanaan. Ia menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan hanya alternatif, melainkan relevan untuk diwujudkan dalam sistem hukum Indonesia karena mampu memulihkan korban, mendidik pelaku, mengurangi potensi balas dendam, serta menghadirkan keadilan yang humanis.
Baca juga: Kementerian PU Gerak Cepat Buka Akses Jalan Nasional Terdampak Banjir di Bali
Editor: Redaksi TVRINews