
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean
Penulis: Galuh
TVRINews, Jakarta
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan, tidak ada dugaan pelanggaran kode etik terkait pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Gubernur Papua Lukas Enembe, di Papua pada November 2022.
Tumpak menyebut, selama pertemuan antara pimpinan KPK dengan tersangka dalam rangka menjalankan tugas, maka tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan.
Baca Juga: Dewas KPK Bakal Tanyakan di Rakorwas, Jika Soal Penyelidikan Formula E Berkembang
“Pertemuan antara pimpinan KPK dengan tersangka (Lukas Enembe), saya pikir kalau memang melaksanakan tugasnya, tentu tidak merupakan pelanggaran etik, kita harus juga melihat 'mens rea'-nya apa,” kata Tumpak yang diterima tvrinews.com, Selasa, 10 Januari 2023.
Diketahui, pada saat itu, Firli bersama tim penyidik KPK menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua. Mereka menemui Lukas dalam rangka pelaksanaan tugas terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua itu.
Tak hanya Firli dan tim penyidik, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
Dalam pertemuan itu, kata Tumpak, juga dilakukan terbuka yang turut dihadiri oleh aparat keamanan dan juga media.
“Tetapi kalau pertemuan itu adalah mengatur perkara tentu itu melanggar etik tetapi kalau dalam melaksanakan tugasnya dan bersama-sama dengan tim, anggota timnya juga ada bersama-sama dengan orang lain juga ada di situ, masa melanggar etik? media juga ada di situ, ya tidak mungkin dong melanggar etik,” ujar Tumpak.
Baca Juga: Ini Alasan Dewas KPK Tak Laporkan Kasus Dugaan Pidana Gratifikasi Lili Pintauli
Oleh karena itu, Dewas KPK tidak mengklarifikasi pertemuan Firli dengan Lukas Enembe tersebut kepada yang bersangkutan.
Tumpak juga mengaku menerima laporan soal Firli bertemu Lukas. Namun, dia memastikan itu dalam rangka pelaksanaan tugas pimpinan KPK.
"Saya pikir tidak ada pelanggaran etik sehingga dewas tidak melakukan klarifikasi terhadap itu," tutur Tumpak.
Editor: Redaktur TVRINews
