TVRINews, Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa tidak boleh ada intervensi dari siapapun terhadap kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam acara Green Financial Crime (GFC) Fair yang merupakan bagian dari perayaan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) ke-21, yang diadakan di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023.
"Saya tadi baru mengatakan kepada Kepala PPATK, Pak Ivan, kerjalah secara profesional, tegas, dan tidak boleh ada intervensi dari siapapun. Jenderal, menteri, tidak boleh memberikan arahan langsung tanpa lewat Menko Polhukam terhadap kerja-kerja PPATK," kata Mahfud MD.
Baca juga: Ciptakan Stabilitas Pemilu yang Kondusif, Polri Rencanakan ‘Operasi Mantap Brata 2023-2024’
Selain itu, Mahfud MD menerangkan terkait arahan langsung kepada PPATK hanya dapat diberikan oleh Presiden Republik Indonesia, dan setiap upaya intervensi harus disalurkan melalui Menko Polhukam.
"Yang boleh memberi arahan langsung hanya Presiden, selain Presiden, seluruh koordinasi TPPU tidak boleh didikte siapapun, dan setiap upaya intervensi harus disalurkan kepada saya selaku Ketua Satgas TPPU," ucap Mahfud MD.
Menko Polhukam selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional atau National Coordinating Committee (NCC), mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) serta Pihak Regulator Lainnya, Pihak Pelapor, Pihak Lembaga Intelijen Keuangan, dan Pihak Lembaga Penegak Hukum, atas upaya-upaya yang telah dilakukan selama 21 Tahun Rezim APU-PPT di Indonesia.
"Saya menyambut baik program kegiatan pada hari ini, dengan harapan dapat semakin memperkuat hubungan kerja sama domestik, khususnya dalam upaya melindungi integritas sistem keuangan nasional dari ancaman dan risiko tindak pidana pencucian uang atau TPPU, pendanaan terorisme atau TPPT, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal atau PPSPM," ujar Mahfud MD.
Menurut Menko Polhukam, hal ini juga selaras dengan rekomendasi dari Tim Assessor Financial Action Task Force (FATF) atas hasil Mutual Evaluation Review (MER) Indonesia yang telah ditetapkan pada bulan Februari 2023 di Paris.
Hingga saat ini, Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memenuhi serangkaian Action Plan dalam rangka keanggotaan penuh Indonesia di Lembaga FATF.
Kemudian, Menko Polhukam juga menyampaikan bahwa seiring dengan bertumbuhnya Rezim APU-PPT di Indonesia, tantangan ke depan semakin berat dan kompleks, sehingga kematangan dan ketahanan Rezim APU-PPT di Indonesia masih perlu ditingkatkan dan disinergikan dengan seluruh pihak pemangku kepentingan.
"Akhir-akhir ini, beberapa persoalan nasional yang mendapat perhatian khusus oleh Bapak Presiden RI harus kita respon secara cepat melalui berbagai mekanisme dan langkah inisiatif," tambah Menko Polhukam.
Baca juga: Pekan Ini, Polri Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Ahli PPATK Kasus Panji Gumilang










