TVRINews, Jakarta
Pemerintah terus memperkuat pemberantasan mafia pangan, mafia pupuk, manipulasi distribusi hingga penguasaan lahan ilegal yang selama bertahun-tahun dinilai merugikan negara dan masyarakat. Di bawah kepemimpinan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, penindakan disebut tidak lagi hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga jaringan kartel, permainan harga, manipulasi stok hingga dugaan keterlibatan oknum internal.
Berdasarkan data Satgas Pangan Polri, terdapat perbedaan pola penindakan antara periode 2017–2019 dan 2024–2025. Pada periode 2017–2019, aparat menangani 784 kasus sektor pertanian dengan rincian 66 kasus komoditas beras, 22 kasus hortikultura, 27 kasus peternakan, 13 kasus pupuk, serta 247 kasus lain di sektor pertanian. Dari penanganan tersebut, sebanyak 411 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara pada periode 2024–2025 yang baru berjalan sekitar dua tahun, tercatat 94 kasus ditangani. Kasus tersebut meliputi 46 perkara komoditas beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, dan tiga kasus yang melibatkan oknum internal. Total 77 tersangka telah ditetapkan.
Selain penindakan pidana, pemerintah juga mengambil langkah administratif dengan mencabut 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bermasalah sepanjang 2024–2025. Kebijakan ini disebut menjadi salah satu langkah korektif terbesar dalam tata kelola distribusi pupuk nasional.
Sejumlah kasus besar turut diungkap dalam periode penindakan 2024–2026. Salah satunya kasus beras oplosan. Dari hasil pemeriksaan terhadap 268 sampel di 13 laboratorium pada 10 provinsi, sebanyak 212 merek beras premium dan medium dinyatakan tidak memenuhi standar mutu, berat maupun Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemerintah juga menemukan praktik pengemasan ulang beras SPHP yang dijual kembali sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi.
Kementerian Pertanian memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat praktik tersebut mencapai Rp99,35 triliun per tahun dan telah melaporkan temuan itu kepada aparat penegak hukum.
Praktik pelanggaran juga ditemukan pada distribusi minyak goreng MinyaKita. Produk yang seharusnya dijual sesuai HET Rp15.700 per liter ditemukan beredar dengan harga hingga Rp18.000 per liter dan takaran yang tidak sesuai. Dari pengungkapan kasus jaringan kartel minyak goreng, aparat telah menetapkan 20 tersangka.
Di sektor pupuk, pemerintah menemukan lima jenis pupuk palsu yang tidak mengandung unsur hara seperti nitrogen, kalium dan fosfat. Akibat praktik tersebut, petani diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp3,3 triliun. Sebanyak 27 tersangka ditetapkan dan ribuan izin distributor pupuk bermasalah dicabut.
Kementerian Pertanian juga menyoroti dugaan anomali distribusi beras di Pasar Induk Beras Cipinang. Pada 28 Mei 2025, pengeluaran beras tercatat mencapai 11.410 ton dalam sehari, jauh di atas rata-rata normal 2.000 hingga 3.000 ton per hari. Lonjakan tersebut memunculkan dugaan manipulasi data stok untuk memengaruhi harga pasar dan kini tengah didalami Satgas Pangan Polri.
Penindakan turut menyasar internal kementerian. Sebanyak 11 pejabat Eselon II Kementerian Pertanian telah dijatuhi sanksi, bahkan beberapa di antaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain fokus pada mafia pangan, Presiden Prabowo Subianto juga menunjuk Mentan Amran sebagai anggota Satgas Percepatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas PKH).
Melalui Satgas PKH, pemerintah mencatat penyitaan sekitar 4 juta hektare kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal oleh perusahaan perkebunan sawit. Langkah tersebut disebut sebagai operasi penertiban kawasan terbesar dalam sejarah tata kelola kehutanan nasional.
Dalam perkara lain, Wilmar Group dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan minyak goreng. Mahkamah Agung menjatuhkan denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11,88 triliun yang telah disita Kejaksaan Agung.
Selain itu, dua perusahaan di bawah grup tersebut juga dikenai sanksi terkait penanaman sawit ilegal di kawasan hutan. PT Multimas Nabati Asahan didenda Rp8,02 miliar, sedangkan PT Sinar Alam Permai dikenai denda Rp3,37 miliar.
Dalam keterangannya, Mentan Amran menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memberantas mafia pangan dan praktik korupsi yang merugikan rakyat.
“Jangan salah memilih kawan. Saya di pihak yang sama dengan rakyat. Kita merah putih. Lawan bersama para mafia pangan dan koruptor,”ujar Amran dalam keterangan tertulis, Sabtu, 23 Mei 2026.
Ia menambahkan, dalam 10 bulan terakhir Kementerian Pertanian telah mengirimkan 260 kasus kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, penindakan akan terus dilakukan terhadap jaringan kartel, manipulator stok, pemain harga hingga pelaku perambahan kawasan hutan.
“Di Tanah Suci ini kami memanjatkan doa untuk bangsa dan rakyat Indonesia. Semoga pertanian kita semakin kuat, petani semakin sejahtera, negeri ini dijauhkan dari praktik korupsi dan mafia yang merugikan rakyat,”pungkasnya.










