TVRINews-Pariaman,Sumbar
Terdakwa Indra Septriaman alias In Dragon dituntut hukuman mati oleh JPU di PN Pariaman atas kasus pembunuhan sadis terhadap Nia Kurnia Sari. Kuasa hukum menyebut tuntutan terlalu dipaksakan.
Indra Septriaman alias In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Nia Kurnia Sari (NKS), penjual gorengan di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, dituntut dengan hukuman maksimal berupa pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7).
Ketua tim JPU, Bagus Priyonggo, menyatakan bahwa tuntutan tersebut diajukan karena kejahatan yang dilakukan terdakwa dinilai sangat keji, biadab, dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Selain itu, terdakwa juga merupakan residivis dengan catatan hitam dalam kasus narkoba, kekerasan seksual, dan pencurian.
“Kami menilai tindakan terdakwa tidak bisa ditoleransi lagi. Ia sudah berulang kali melanggar hukum, dan kini melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa. Tuntutan mati adalah bentuk tanggung jawab kami kepada korban dan masyarakat,” ujar Bagus dikutip dari keterangan kepada pers.
Namun di sisi lain, tim pembela terdakwa menyebut tuntutan JPU sebagai sesuatu yang “dipaksakan”. Menurut kuasa hukum In Dragon, Dafriyon, fakta di persidangan tidak mengarah pada unsur pembunuhan berencana.
“Menurut ahli forensik, tidak ditemukan bukti pembunuhan dengan tali seperti yang diduga sebelumnya. Yang terlihat hanyalah luka memar akibat tekanan di dada korban. Artinya, ini lebih condong ke penganiayaan berat yang berujung kematian,” terang Dafriyon.
Ia menekankan bahwa jaksa seharusnya menghadirkan bukti dan fakta, bukan semata-mata menuntut hukuman berat.
Sidang berikutnya akan memasuki agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. Majelis hakim diperkirakan akan memutuskan perkara ini dalam waktu dekat.
Editor:RedakiTVRINews
Baca Juga: TNI AU Kawal Ketat Dua Pesawat Militer AS Mendarat di Labuan Bajo










