
Foto: Ilustrasi
Penulis: Fityan
TVRINews – Jakarta
Kemenag Pastikan Transisi Wewenang Haji Beres 2025, 'Semua Pindah ke Kementerian Baru'
Proses pemindahan wewenang haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke kementerian baru kini memasuki babak krusial. Pemerintah memastikan transisi ini akan rampung tahun 2025. Langkah ini diambil usai disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Setelah UU disahkan kemarin, kami akan terus mendorong penyempurnaan tata kelolanya, dan akan diselesaikan tahun ini," tegas Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi'i, setelah rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan,
Menurut Romo, pengalihan wewenang ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pelayanan haji menjadi lebih fokus dan maksimal. Tak hanya urusan kebijakan, perpindahan ini juga mencakup berbagai aset dan sumber daya.
"Mulai dari pegawai, embarkasi, anggaran, semua yang termasuk sumber daya dan aset terkait Ibadah Haji dan Umrah akan berpindah wewenang ke Kementerian Haji," jelas Romo.
Di sisi lain, Kemenag juga tengah mengajukan penambahan anggaran untuk tahun 2026. Penambahan ini disebut-sebut diperlukan untuk membiayai pegawai baru yang jumlahnya sangat signifikan, yakni sebanyak 88.416 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari CPNS dan PPPK.
"Untuk penambahan pagu anggaran Kemenag TA 2026, kami mengajukan penambahan karena Kemenag baru saja menerima pegawai baru yang cukup banyak dibandingkan lembaga lainnya, jadi perlu anggaran lebih," tutup Romo.
Baca juga: Menteri Ekraf Berani Beri Janji Lapangan Kerja di Anggaran Rp 1 Triliun
Editor: Redaksi TVRINews