
Kementerian ESDM Awasi Tambang di Raja Ampat Pasca Putusan MK
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah melakukan evaluasi dan mengambil langkah serius guna memastikan aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Lantaran hal tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menugaskan inspektur tambang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lima tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
Dimana, evaluasi ini bukan hanya sekadar pengecekan administratif, melainkan juga mencakup aspek penting seperti perlindungan lingkungan hidup serta keberlanjutan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi fokus utama setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023.
Selain itu, putusan ini juga melarang aktivitas pertambangan di kawasan pesisir dan pulau kecil, guna menjaga ekosistem dan kelestarian alam yang rentan di wilayah tersebut.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, yang mendampingi Menteri Bahlil saat meninjau Pulau Gag, menjelaskan bahwa evaluasi akan meluas ke pulau-pulau lain di Raja Ampat.
“Kami sudah melihat dari udara dan akan menugaskan inspektur tambang untuk turun langsung mengevaluasi pulau-pulau lain,” ujarnya.
Saat ini, lima perusahaan tambang telah memiliki izin resmi beroperasi di Raja Ampat. Dua di antaranya mendapatkan izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel yang mulai beroperasi sejak 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) yang beroperasi sejak 2013.
Sedangkan tiga lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah, yaitu PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham.
Tri menambahkan, salah satu tambang yang sempat aktif adalah di Pulau Kawe, yang produksinya telah berhenti sejak awal 2024 setelah menghasilkan sekitar 700 ribu ton nikel.
“Izin yang sudah diberikan tidak akan mengubah tata ruang yang ada,” jelasnya.
Baca Juga: Komisi XII DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aktivitas Tambang di Raja Ampat
Editor: Redaktur TVRINews
