Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang hingga kini masih tidak sesuai dengan HAM.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Atnike Sigiro yang menyebutkan bahwa pihaknya hingga kini terus menyoroti permasalahan tersebut. Pasalnya Komnas HAM menemukan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang tidak sinkron dengan Undang-Undang (UU) yang ada di pusat, dan rentan terhadap pelanggaran HAM.
"Persoalannya juga ada di tingkat nasional, masih terdapat UU yang rentan jadi pelanggaran HAM," kata Ketua Komnas HAM Atnike Sigiro dalam keterangan resminya yang diterima pada, Kamis, 20 Juli 2023.
Baca juga: TKW Ilegal Tersiksa Di Irak Minta Dipulangkan
Salam keterangannya, Atnike juga menyebutkan terkait hal tersebut, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah mencatat sejumlah Perda yang menyasar kelompok minoritas dan berpotensi melahirkan tindak diskriminasi dan pelanggaran HAM.
Atnike menyampaikan setidaknya terdapat 154 Perda yang ditemukan oleh Komnas Perempuan sejak 2009 hingga 2015 yang berpotensi melahirkan tindak diskriminasi dan pelanggaran HAM.
Sedangkan di tingkat nasional, pihaknya menyoroti UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang bisa melanggar HAM berupa kebebasan berekspresi dan berpendapat.
"Ini adalah UU yang bisa digunakan untuk menyerang dan mengkriminalkan orang lain yang bertentangan," tuturnya.
Selain itu, Dia menyebutkan, Peraturan Bersama Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pendirian Rumah Ibadah sering menyebabkan konflik dan diskriminasi bagi minoritas dalam mendirikan rumah ibadah.
Baca juga: Ridwan Kamil Batalkan 4 Ribu Lebih Kecurangan PPDB
Untuk mengatasi hal tersebut, Komnas HAM telah merilis Standar Norma dan Pengaturan (SNP) yang berisi formulasi hukum HAM Nasional dan Internasional terkait, serta pedoman tentang bagaimana HAM seharusnya diterjemahkan dalam memahami peraturan, maupun tata cara kebijakan dan rencana pembangunan.
Dia berharap seluruh permasalahan perundang-undangan terkait HAM dapat diselesaikan dengan adanya SNP tersebut.
Editor: Redaktur TVRINews
