
Komisi XII DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aktivitas Tambang di Raja Ampat
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Anggota Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Alfons Manibui menuturkan jika saat ini penting untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap pemberian izin tambang di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan jika keberlanjutan dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan sumber daya alam.
Alfons juga menyatakan, bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perlu diberi ruang untuk melakukan kajian menyeluruh dan objektif terkait aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Selain itu, ia juga mengaku mendukung langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menghentikan sementara operasi tambang nikel milik PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat.
Keputusan ini, menurutnya, merupakan bentuk tanggapan pemerintah terhadap keluhan masyarakat dan komitmen menjaga ekosistem daerah.
“Keputusan ini mencerminkan keberpihakan pada aspirasi rakyat dan kepedulian terhadap kelestarian alam Raja Ampat,” ujar Alfons, legislator dari daerah pemilihan Papua Barat.
Penghentian sementara dilakukan menyusul laporan dari warga setempat, yang menduga aktivitas perusahaan belum sepenuhnya memenuhi standar teknis dan lingkungan.
“Pemerintah menilai perlu adanya verifikasi lebih lanjut sebelum aktivitas pertambangan dilanjutkan,” ungkapnya
Sebagai anggota Komisi XII yang membidangi energi, lingkungan, dan investasi, Alfons menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh laporan yang masuk.
Ia mengatakan bahwa Komisi XII akan memberikan perhatian khusus terhadap isu ini dalam masa sidang mendatang.
“Aduan dari masyarakat, aktivis lingkungan, tokoh adat, hingga warga Papua secara luas akan kami dalami secara serius,” tegasnya.
Ia menilai penghentian sementara operasi tambang adalah langkah tepat untuk mencegah kerusakan lebih lanjut di kawasan yang kaya keanekaragaman hayati tersebut.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa izin operasi PT Gag Nikel telah terbit sejak 2017, sebelum dirinya menjabat. Namun demikian, ia menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan.
“Kami hentikan sementara operasinya sampai proses verifikasi lapangan selesai,” kata Bahlil.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR Desak Penindakan Tegas atas Dugaan Perusakan Lingkungan Raja Ampat
Editor: Redaktur TVRINews
