
Foto: Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno (dok. TVRINews/Krisafika Taraisya)
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menyoroti isu kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan Raja Ampat. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan merusak alam di kawasan konservasi tersebut.
“Raja Ampat merupakan destinasi wisata kelas dunia dan salah satu kekayaan alam Indonesia yang harus dijaga. Jika ada kegiatan yang merusak lingkungan, maka harus ditindak sesuai hukum,” ujar Eddy kepada wartawan.
Lebih lanjut, Eddy menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempelajari persoalan ini secara menyeluruh. Komisi XII DPR telah meminta data pendukung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kunjungan langsung ke lokasi juga direncanakan untuk meninjau kondisi lapangan.
“Kalau memang ditemukan adanya pemanfaatan lahan yang tidak sesuai izin atau bahkan tidak memiliki izin sama sekali, kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut,” tegasnya.
Kemudian, Eddy juga menekankan bahwa perlindungan lingkungan harus menjadi prinsip utama dalam aktivitas tambang di manapun, tak hanya di Raja Ampat. Menurutnya, setiap kegiatan industri, terutama di wilayah sensitif seperti kawasan wisata dan hutan lindung, harus tunduk pada regulasi yang ada.
“Kami dorong agar kementerian dan lembaga terkait tidak ragu mengambil tindakan tegas dan konsekuen terhadap pelanggaran yang terjadi,” ucapnya.
Maka demikian, Komisi XII DPR kini sedang mengumpulkan informasi secara lengkap dan akurat sebelum menyampaikan pandangan resmi.
“Kami ingin bersikap objektif dan bertanggung jawab dalam menangani persoalan ini,” ungkapnya.
Baca Juga: Komisi VII DPR Soroti Tambang Nikel di Raja Ampat
Editor: Redaktur TVRINews
