TVRINews, Jakarta
Keterlambatan pencairan restitusi pajak mulai dikeluhkan wajib pajak dan pelaku usaha. Sejumlah perusahaan mengaku pengembalian kelebihan pembayaran pajak belum diterima meski proses administrasi telah rampung.
Keluhan tersebut ramai muncul di media sosial dan forum perpajakan. Sejumlah wajib pajak menyebut dana pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) belum masuk ke rekening perusahaan hingga berbulan-bulan. Salah satu wajib pajak yang enggan disebutkan namanya mengaku restitusi PPN masa Januari 2026 seharusnya diterima sejak April lalu. Dokumen administrasi, seperti Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPKPP) dan konfirmasi rekening, disebut sudah diterbitkan.
“Ada proses yang secara administrasi dianggap selesai, namun dana belum juga diterima,” katanya.
Keluhan serupa disampaikan wajib pajak lain yang mengaku pengembalian dana miliaran rupiah tertunda lebih dari satu bulan. Penundaan disebut terjadi akibat kendala internal di kantor pajak. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Keterlambatan pencairan restitusi dinilai dapat mengganggu arus kas perusahaan, terutama usaha yang bergantung pada perputaran modal.
Pengamat perpajakan dan kebijakan publik, Adib Miftahul, mengatakan praktik keterlambatan restitusi bukan fenomena baru. Dosen FISIP UNIS Tangerang itu menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak lebih luas jika terus terjadi.
“Investor akan melihat kepastian administrasi dan kepastian usaha. Ketika proses pengembalian hak wajib pajak mengalami hambatan, hal itu dapat memengaruhi persepsi terhadap iklim investasi,” ujar Adib, dalam keterangan yang diterima, pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Menurut dia, kepastian hukum dan administrasi perpajakan menjadi faktor penting bagi investor sebelum menanamkan modal.
Sementara itu, pelaku usaha berharap Direktorat Jenderal Pajak memberikan penjelasan terbuka terkait penyebab keterlambatan serta memastikan kepastian waktu pencairan restitusi.
Bagi dunia usaha, persoalan tersebut dinilai bukan sekadar administrasi, melainkan juga berkaitan dengan kepercayaan terhadap sistem perpajakan dan iklim investasi nasional.
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pemerintah tidak menetapkan kuota atau pembatasan pencairan restitusi pajak di setiap kantor pelayanan pajak. Sejak April 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disebut telah mencairkan restitusi lebih bayar pajak senilai lebih dari Rp160 triliun kepada wajib pajak.
“Proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak berjalan normal. Namun, DJP kini memperketat pengawasan dan penelitian guna memastikan restitusi tepat sasaran,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Selasa, 20 Mei 2026.
“Tidak ada kuota pencairan restitusi di tiap kantor pajak. Kami hanya memastikan restitusi tersebut benar atau tidak. Kalau ada yang tidak wajar, tentu ditahan terlebih dahulu,” beber Purbaya.
Purbaya juga meminta DJP lebih berhati-hati dan meneliti kembali mekanisme serta validitas pengajuan restitusi wajib pajak.
“Pengetatan telah dilakukan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026,” kata Purbaya.










