TVRINews, Jakarta
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Muhammad Rahul, mengapresiasi langkah Polda Riau yang menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Rahul menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membedakan besar kecilnya perusahaan.
"Langkah yang dilakukan Polda Riau patut diapresiasi. Penegakan hukum lingkungan tidak boleh hanya berhenti pada pelaku perorangan. Ketika terdapat dugaan keterlibatan korporasi yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut, maka negara wajib hadir untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional," ujar Rahul, dalam keterangan yang diterima redaksi, Sabtu, 23 Mei 2026.
Menurut Rahul, pendekatan yang dilakukan Polda Riau dalam pengungkapan kasus tersebut menjadi kemajuan penting dalam penanganan kejahatan lingkungan hidup. Ia menilai kerusakan lingkungan dapat menimbulkan dampak jangka panjang bagi masyarakat.
Rahul juga mendukung langkah penyidik yang mengedepankan pembuktian ilmiah dengan melibatkan ahli serta membangun konstruksi hukum yang kuat dalam penanganan perkara lingkungan hidup.
"Kita ingin memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan objektif, transparan dan berbasis fakta. Apa yang dilakukan Polda Riau dengan melibatkan berbagai ahli dan menggunakan pendekatan scientific crime investigation merupakan langkah yang tepat agar penegakan hukum memiliki legitimasi yang kuat serta mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," lanjutnya.
Ia menilai kejahatan lingkungan harus dipandang sebagai kejahatan serius karena dampaknya tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga generasi mendatang. Kawasan sempadan sungai, kawasan konservasi, dan wilayah dengan fungsi ekologis penting disebut harus dijaga bersama.
"Lingkungan hidup bukan sekadar aset ekonomi. Didalamnya ada fungsi sosial, fungsi ekologis dan kepentingan masyarakat yang harus dilindungi negara. Atas dasar itu, setiap bentuk pelanggaran yang mengancam keberlanjutan lingkungan harus ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Rahul turut menilai komitmen Kapolda Riau dan jajaran dalam penegakan hukum lingkungan sejalan dengan semangat pembangunan berkelanjutan yang menjadi perhatian pemerintah pusat. Ia berharap langkah tersebut memberi efek jera bagi pelaku usaha agar tetap mematuhi aturan lingkungan hidup dan prinsip keberlanjutan.
"Kami mendukung penuh upaya Polda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan. Penegakan hukum yang konsisten akan memberikan pesan kuat bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum ketika menyangkut kepentingan lingkungan hidup dan masa depan masyarakat," tegasnya.
Polda Riau sebelumnya menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan. Perusahaan tersebut diduga melakukan penanaman sawit di sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, hingga berjarak 2-5 meter dari bibir sungai.
Kasus ini terungkap setelah Polda Riau menerima laporan dari Asosiasi Peduli Lingkungan Indonesia (APLI) Riau pada Desember 2025.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi.
Polisi menyebut aktivitas perkebunan sawit di kawasan Estate IV Divisi F PT Musim Mas, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, menimbulkan kerugian ekologis dan diduga mengabaikan analisis dampak lingkungan.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan komitmennya menindak pelaku perusakan lingkungan, baik perorangan maupun korporasi.
"Kami tidak akan tebang pilih. Jika ada korporasi yang nekat menanam sawit hingga ke bibir sungai dan merusak Daerah Aliran Sungai (DAS), akan kami sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Irjen Herry Heryawan, Sabtu, 17 Mei 2026, lalu.
Kapolda menegaskan kawasan sempadan sungai merupakan zona lindung yang berfungsi menjaga kelestarian air, mencegah erosi, dan meminimalkan risiko banjir.










