Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching menemukan sebanyak 30 Adminduk palsu saat proses pengajuan permohonan paspor. Kuat dugaan bahwa Adminduk berupa E-KTP palsu itu beredar di tangan pekerja migran Indonesia.
Maka dari itu KJRI Kuching lakukan pengetatan proses pemeriksaan dokumen pengajuan paspor di luar negeri.
Staf Teknis Imigrasi KJRI Kuching, Tei Hernanda Reza mengungkapkan bahwa sudah 30 E-KTP yang diduga kuat telah dipalsukan dan digunakan oleh WNI maupun apekerja Migran Indonesia dalam mengajukan Paspor.
"Permohonan yang mengajukan dokumen dengan Adminduk palsu tidak diterbitkan dokumen paspornya. Pihak KJRI memberikan surat lerjalanan laksana paspor untuk digunakan kembali ke daerah aslal," ucapnya.
Lebih jauh, Ia menegaskan bahwa Adminduk palsu atau E-KTP asli tapi palsu tersebut yang telah banyak beredar akan terus diperiksa dan proses akan lebih diperketat guna menghentikan peredaran dokumen itu.
KJRI juga terus berupaya untuk mengedukasi WNI atau PMI diluar negeri agar tidak mudah terbujuk agen menggunakan Adminduk palsu.
Baca Juga: Luncurkan Sijidtu, SIM Jogja Istimewa Difabel dan Drive Thru, Balai Kota Jogja Makin Ramah Difabel
Editor: Redaktur TVRINews