
Foto: Bus pariwisata yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di kawasan Ciater (Doc. Istimewa)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tak menutup kemungkinan akan menjerat pihak lain dalam kasus kecelakaan maut bus pariwisata di Subang pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan. Kendati demikian, ia menyebut hal tersebut bergantung dengan fakta-fakta hukum yang ada.
"Bisa saja (tersangka) bertambah. Tergantung dari fakta fakta hukum yang ada ya. Kita tidak mengarahkan tapi akan ada fakta hukum yang mengarah kepada para pengusaha, kita akan, penyidikan akan diarahkan ke sana," kata Aan di Korlantas Polri, Rabu, 15 Mei 2024.
Baca Juga: 29 Orang Eks OPM Maybrat Berikrar Setia Kepada NKRI
Lebih jauh, ia menuturkan jika pihaknya tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari Perusahaan Otobus (PO) terkait kecelakaan maut tersebut.
"Kalau ada fakta hukum kasih kita akan tindak lanjuti sesuai fakta hukum yang ada," ungkapnya.
Tak hanya itu, ia juga akan menetapkan tersangka kepada perusahaan yang melayani pembuatan bodi dan interior kendaraan.
"Kemudian untuk perubahan bentuk bus tadi itu ada pasal 270 nanti akan juga kita terapkan disitu, karoseri kemudian juga pengusaha kita terapkan pasal itu. Jadi bisa saja terus bertambah," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Sadira, sopir bus Putera Fajar sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat.
"Berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya, termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ramp check yang tadi sudah ada Pasal 1 84 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," ujar Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo.
Baca Juga: Ditjen Imigrasi RI Kerjasama dengan KJRI Kuching Pelayanan Dokumen di Ladang Sawit
Penetapan tersangka ini dilakukan, lantaran pihak kepolisian menduga jika sopir bus tersebut mengetahui kendaraan yang dia tumpangi bermasalah fungsi remnya.
Hal ini diketahui setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.
"Dibuktikan bus ini dicoba untuk diperbaiki remnya. Yang pertama di Tangkubanparahu dilakukan oleh mekanik Saudara Nana yang dipanggil oleh Saudara Firman atas permintaan pengemudi. Perbaikan yang dilakukan adalah memperkecil jarak atau celah kanvas rem. Setelah melaju, permasalahan muncul di rumah makan Bang Jun, dicoba kembali perbaikan langsung oleh kernet dan pengemudi mencoba memperbaiki kanvas rem dengan meminjam sil kepada pengemudi lain, tapi karena sil tidak sesuai ukuran, sehingga perbaikan itu tidak jadi dilakukan dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas," terangnya.
Editor: Redaktur TVRINews