
Rapat DPR dan Menteri UMKM Soroti Pembiayaan dan Piutang Macet
Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
Komisi VII DPR RI meminta klarifikasi Menteri UMKM terkait penghapusan piutang macet dan kebijakan pinjaman tanpa agunan untuk UMKM di bawah Rp100 juta. Hal tersebut diketahui saat Komisi VII DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 April 2025.
Rapat ini membahas evaluasi pelaksanaan penghapusan piutang macet serta kebijakan pinjaman tanpa agunan bagi UMKM. Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyampaikan, rapat ini bertujuan menggali penjelasan detail mengenai kebijakan dan program pemerintah dalam mendukung pertumbuhan serta keberlanjutan UMKM di Tanah Air.
"Materinya tadi itu ya, soal penghapusan piutang macet pada UMKM dan tentu hal-hal tadi yang saya sampaikan, hal-hal teknis lain yang menjadi tugas fungsi daripada Kementerian UMKM," ujar Saleh saat membuka rapat.
Selain membahas piutang macet, Komisi VII juga meminta klarifikasi dari Menteri UMKM terkait kesimpulan rapat sebelumnya, khususnya mengenai ketentuan pinjaman tanpa agunan bagi UMKM dengan plafon di bawah Rp100 juta.
"(Saat rapat) Kami mendapatkan penjelasan resmi dari Pak Menteri, sebagai perwakilan pemerintah, dengan dinyatakan bahwa kalau ada masyarakat yang ingin mendapatkan KUR Rp100 juta atau lebih kecil dari Rp100 juta maka tidak diperlukan jaminan atau agunan. Benar nggak kira-kira?" ujar Saleh dalam forum rapat.
Rapat ini menjadi bagian dari pengawasan DPR terhadap komitmen pemerintah dalam mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku UMKM, sekaligus memastikan pelaksanaan kebijakan sesuai dengan kesimpulan dan kesepakatan sebelumnya.
Baca Juga: Menteri PKP: Komitmen Investor Jadi Kendala Program 3 Juta Rumah
Editor: Redaktur TVRINews
