TVRINews, Jakarta
Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, menegaskan bahwa thrifting tidak dapat disebut sebagai ancaman utama bagi UMKM maupun industri tekstil nasional. Pernyataan itu ia sampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) BAM DPR RI bersama pedagang thrifting dari berbagai daerah serta Aliansi Masyarakat Cigudeg Rumpin Parung Panjang.
Adian membeberkan data yang dihimpun BAM dari kementerian terkait. Ia menyebut bahwa volume impor thrifting ilegal yang masuk ke Indonesia hanya sekitar 3.600 ton. Angka ini jauh di bawah total 28.000 kontainer atau setara 784.000 ton impor tekstil ilegal dari Cina yang membanjiri pasar Indonesia.
"Kalau kita lihat data, thrifting itu porsinya sangat kecil. Dari total 784 ribu ton tekstil ilegal, thrifting hanya 3.600 ton. Jadi kalau ada yang bilang thrifting membunuh UMKM, itu tidak didukung oleh angka," ujar Adian kepada wartawan termasuk tvrinews.com di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 19 November 2025.
Ia menegaskan bahwa perbandingan tersebut menunjukkan bahwa thrifting bukan sumber utama permasalahan industri tekstil dalam negeri.
Kemudian, Adian juga mengingatkan pemerintah untuk tidak terburu-buru melakukan penindakan terhadap pedagang thrifting tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
"Kalau negara belum bisa menyediakan lapangan pekerjaan, jangan dulu ditindak. Rakyat tetap butuh makan. Jangan sampai kebijakan justru memukul anak bangsa yang sedang mencari nafkah," tegasnya.
Lebih jauh, Adian menyinggung perubahan tren konsumsi generasi muda. Hasil riset menunjukkan bahwa 67% milenial dan Gen Z memilih thrifting, terutama karena alasan keberlanjutan lingkungan.
"Mereka sadar lingkungan. Satu celana jeans saja butuh ribuan liter air bersih untuk diproduksi. Satu kaos butuh ratusan liter air. Industri tekstil juga menyumbang sekitar 20 persen limbah dan pencemaran global. Itu sebabnya generasi muda memilih thrifting," jelasnya.
Adian menekankan bahwa pemerintah harus mempelajari data dan dampak sosial-ekologis secara utuh sebelum menetapkan kebijakan soal larangan atau pembatasan thrifting.
"Negara harus menguasai datanya dulu. Kebijakan harus berbasis fakta, bukan asumsi," tutupnya.










