
Kompolnas: Kami Optimis Pembentukan Satgas Berantas bisa Perangi Judol
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengaku optimis dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 14 Juni 2024 lalu bisa memberantas judi online (judol).
Lebih jauh, Poengky berharap dengan terbentuknya satgas judol ini nantinya bisa mempermudah kementerian dan lembaga untuk memberantas judol.
"Kami optimistis dengan pembentukan Satgas Judi Online, karena akan memudahkan koordinasi dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga dalam memberantas judi online," kata Poengky kepada wartawan, Rabu 19 Juni 2024.
Selain itu, dengan kehadiran Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, nantinya dapat memudahkan Polri untuk menguatkan perannya dalam menegakkan hukum.
"Termasuk melakukan penyelidikan melalui Intelkam, pendekatan kepada masyarakat melalui Binmas, penyelidikan penyidikan melalui Reskrim, serta kerja sama police to police dan transnational crime melalui Bareskrim dan Hubinter," terangnya.
Ia menilai, dengan terlibatnya Kapolri di Satgas tersebut nantinya dapat membatasi ruang gerak oknum anggota kepolisian yang mencoba melindungi pengusaha judol.
Lantaran hal tersebut, Poengky meminta agar Kapolri Listyo dapat dengan ketat mengawasi anggotanya agar tak terjerat judi online.
"Jangan ada anggota Polri yang coba-coba jadi backing atau pemain judi online karena dapat mengganggu semangat pemberantasan judi online,” kata dia lagi.
“Jika ada anggota yang coba-coba menghambat, kami mendorong pengawasan melekat atasan diperketat dan pengawasan Pengawas Internal Polri untuk segera menindak tegas anggota yang berani melawan," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) pada Jumat 14 Juni 2024.
Masa kerja satgas tersebut, akan berlaku sejak ditetapkannya kepres ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Masa kerja satgas dapat diperpanjang oleh keputusan presiden.
Adapun susunan anggota Satgas tertuang dalam pasal 5 terdiri atas:
A. Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
B. Wakil Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
C. Ketua Harian Pencegahan: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
D. Wakil Ketua Harian Pencegahan: Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong
E. Anggota bidang pencegahan yaitu:
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag).
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
3. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam.
4. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam.
5. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK.
6. Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Sekretariat Kabinet.
7. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
8. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu.
9. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
10. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
11. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos).
12. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA).
13. Deputi Bidang Penempatan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
14. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
15.Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).
16. Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
17. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
18. Kepala Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (TNI).
19. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
20. Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara (BIN).
21. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
22. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia.
23. Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI).
24. Kepala Departemen Hukum BI.
25. Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
26. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK.
F. Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum : Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
G. Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum : Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Wahyu Widada.
H. Anggota Bidang Penegakan Hukum :
1. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam.
2. . Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemenkominfo.
3. Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
4. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung.
5. Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN.
6. Deputi Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN.
7. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK.
8. Deputi Bidang Intelijen Siber BIN.
9. Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta OJK.
10. Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK.
11. Komandan Pusat Polisi Militer TNI.
12. Kepala Departemen Hukum OJK.
Baca Juga: Kasus Judi Online di Polisi, Kompolnas: Kami Minta Polri Tingkatkan Pengawasan Melekat
Editor: Redaktur TVRINews