
Foto: Ketua DPR RI Puan Maharani (Dok. TVRINews.com/Christhoper Natanael Raja)
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi kritik publik dan aksi unjuk rasa yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil terkait pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Ia menegaskan proses pembahasan masih berlangsung dan DPR terbuka terhadap masukan dari berbagai elemen masyarakat.
“Terkait KUHAP, DPR sampai saat ini masih melakukan proses pembahasan. Kami melakukan itu secara terbuka dan mengundang pihak-pihak yang relevan untuk bersama-sama membahasnya,” ujar Puan kepada wartawan termasuk tvrinews.com di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025.
Baca Juga: Puan Harap Sekolah Rakyat Tidak Bersaing dengan Sekolah Formal
Menjawab pertanyaan soal belum diterbitkannya naskah akademik dan draf RUU KUHAP ke publik, Puan menyebut hal itu karena pembahasan masih berada dalam tahapan-tahapan internal, termasuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
“Kalau belum dibuka ke publik, karena memang prosesnya masih berjalan. Kita tidak terburu-buru. Ini sudah kami lakukan sejak masa sidang sebelumnya, dan nantinya tentu akan dibuka pada waktunya,” ucap Puan.
Seperti diketahui, Komisi III DPR RI telah menggulirkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pada 10 Juli lalu, Komisi III telah menyelesaikan tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 1.676 poin.
Kini, proses sudah memasuki pembahasan di tingkat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) untuk menyusun naskah akhir dari perubahan-perubahan yang telah disepakati.
RUU KUHAP menjadi salah satu regulasi penting yang menyangkut hak-hak dasar warga negara dalam sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, publik secara luas, termasuk lembaga swadaya masyarakat, terus mendorong transparansi dan partisipasi dalam proses revisi undang-undang tersebut.
Editor: Redaktur TVRINews