
Menkomdigi: PP Tunas Wujud Komitmen Lindungi Anak di Dunia Digital
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dinilai akan membimbing anak-anak untuk mengenal teknologi secara aman dan bertanggung jawab, bukan melarang mereka mengakses internet.
"Ini merupakan komitmen kami bahwa aturan mengenai anak harus mengikutsertakan anak dalam prosesnya," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam keterangan tertulis yang diterima Senin, 14 April 2025.
Meutya mengatakan bahwa hal ini didasari data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) selama empat tahun terakhir yang menyebutkan mencatatkan ada 5.566.015 kasus pornografi anak di Indonesia, sehingga menjadikannya sebagai yang terbanyak keempat di dunia dan kedua di ASEAN.
"Data ini bukan sekadar angka, ini merupakan isu besar yang akan berdampak pada masa depan anak-anak di Indonesia. Kita tidak bisa tinggal diam melihat bagaimana ruang digital merusak anak-anak kita," ucapnya.
Meutya menegaskan bahwa terbitnya PP Tunas adalah bentuk komitmen negara untuk melindungi generasi muda Indonesia melalui pengaturan kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti platform media sosial, game online, website, dan layanan keuangan digital untuk melakukan literasi digital dan melarang profiling anak untuk tujuan komersial.
Tak lupa, Meutya juga mengajak berbagai stakeholders, terutama sektor pendidikan, untuk berkolaborasi dalam implementasi PP Tunas.
Pada kesempatan yang sama, Rektor Universitas Udayana, Prof. Ir. I Ketut Sudarsana S.T., Ph.D, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Menkomdigi dan menegaskan pihaknya siap berkontribusi dalam membentuk SDM Indonesia yang lebih baik.
"Kami memandang PP Tunas sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi anak-anak dari bahaya digital yang mengancam," tuturnya.
Ketut menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan beretika.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Siap Jalin Kesepakatan Investasi dengan AS di Tengah Negosiasi Tarif
Editor: Redaktur TVRINews
