TVRINews, Jakarta
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) dan Institut Leimena mengadakan Workshop Literasi Keagamaan Lintas Budaya (LKLB): Pengembangan Program dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang Memperkokoh Kebebasan Beragama dan Supremasi Hukum di Surabaya, Jawa Timur pada 3-5 Mei 2024.
Workshop tersebut diikuti oleh 35 guru dari berbagai tingkat dan mata pelajaran yang berasal dari kota Surabaya dan wilayah sekitarnya seperti Bangkalan, Sidoarjo, Sampang, Trenggalek, Gresik, dan Jombang.
Koordinator Program Alumni Institut Leimena, Daniel Adipranata, mengatakan program LKLB yang dimulai sejak 2021 sudah menjangkau lebih dari 8.000 guru dari 37 provinsi di Indonesia. Program ini bukan semata dialog, melainkan dirancang untuk memberikan pengalaman relasi lintas agama secara langsung kepada para pendidik.
Baca Juga: Membanggakan, Indonesia Negara Pertama Berpidato di OECD, Angkat Tiga Isu
“Program ini memang tidak dirancang seperti dialog saja, tapi contact theory, orang harus berhadapan dengan yang berbeda untuk mengalami perbedaan, sehingga workshop ini juga melibatkan guru beragama Islam dan Kristen,” kata Daniel dalam keterangan pers yang diterima tvrinews.com, Sabtu, 4 Mei 2024.
Daniel menjelaskan peserta workshop merupakan para guru yang sudah lulus dari pelatihan daring LKLB selama sepekan. Workshop LKLB diisi oleh berbagai aktivitas yang memperkaya guru dalam penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) atau modul ajar, dan program sekolah yang berbasiskan prinsip-prinsip toleransi dan kebebasan beragama.
Sementara itu, Direktur Kerja Sama HAM Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham RI, Harniati, mengatakan workshop LKLB bertujuan meningkatkan pemahaman kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam perspektif konstitusi hukum dan HAM bagi pendidik. Ia menegaskan hak kebebasan beragama dijamin oleh Pasal 18 Deklarasi Universal HAM selaras dengan UUD 1945 sebagaimana tercantum dalam Pasal 28A sampai 28J, serta Pasal 29 ayat 2, sehingga sudah menjadi salah satu tugas negara dalam melindungi hak kebebasan beragama dan beribadat.
Baca Juga: Kapusdiklat Kejaksaan RI Tutup Pelatihan Penanganan Perkara Terorisme
“Pemahaman masyarakat akan pentingnya relasi antara supremasi hukum dengan kebebasan beragama sebagaimana dilindungi Konstitusi adalah modal penting bagi kemajuan bangsa Indonesia yang majemuk di tengah meningkatnya tantangan polarisasi di dunia,” ucap Harniati.
Menurutnya, program LKLB merupakan implementasi dari kerja sama negara dan masyarakat sipil dalam membangun budaya yang toleran, menjunjung tinggi supremasi hukum, serta menghindari perilaku yang berpotensi memecah belah.
Sebagai informasi, program LKLB diadakan oleh Institut Leimena bersama 27 mitra dari institusi pemerintah, lembaga pendidikan, dan lembaga keagamaan. Workshop LKLB ini merupakan workshop ke-13 yang telah diadakan di sejumlah kota di Indonesia.








