TVRINews – Jakarta
Pemerintah melalui Kemen PPPA menginisiasi langkah strategis dan kolaborasi lintas sektor untuk memutus rantai eksploitasi digital guna menyelamatkan generasi penerus dari bahaya perjudian daring.
Ancaman nyata di ruang digital kini membayangi generasi muda Indonesia. Menghadapi fenomena keterpaparan ratusan ribu anak terhadap aktivitas perjudian daring, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengambil langkah tegas. Kebijakan ini berfokus pada penciptaan ekosistem maya yang aman dan inklusif demi menjamin keselamatan masa depan anak bangsa.
Catatan pemerintah menunjukkan fenomena ini telah menyentuh angka yang mengkhawatirkan, dengan sekitar 200.000 anak teridentifikasi terjerat aktivitas tersebut.
Pemerintah memandang hal ini bukan sekadar masalah penyimpangan perilaku individu, melainkan sebuah kejahatan siber terstruktur yang mengeksploitasi kerentanan psikologis anak-anak.

Dampak yang ditimbulkan tercatat sangat destruktif. Di lapangan, ketergantungan pada perjudian daring memicu gangguan kesehatan mental yang serius, penurunan drastis pada fokus akademis, hingga mendorong anak melakukan tindakan kriminal sekunder.
Tidak sedikit dari mereka yang nekat mencuri aset orang tua, melakukan penipuan di lingkup pertemanan, hingga terjerat utang pada layanan pinjaman ilegal demi memenuhi hasrat bertaruh.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menggarisbawahi bahwa kelompok usia anak menjadi target yang sangat rentan mengingat fungsi kognitif mereka belum matang sepenuhnya untuk mendeteksi manipulasi sistem digital.

"Judi daring terhadap anak tidak dapat dipandang sebagai persoalan perilaku individu semata, melainkan sebuah bentuk eksploitasi digital. Oleh karena itu, penguatan perlindungan anak di ranah daring harus menjadi prioritas nasional yang melibatkan seluruh elemen masyarakat," ungkap Arifah dalam keterangan resminya, yang dirilis bersama Badan Komunikasi Pemerintah RI kamis 11 Juni 2026
Peta Jalan Perlindungan Nasional
Pemerintah mengklasifikasikan perjudian daring sebagai krisis nasional yang urgensinya setara dengan pemberantasan pornografi dan kecanduan permainan virtual. Ketiga elemen negatif ini terbukti secara medis mampu merusak fungsi otak depan (prefrontal cortex) yang berperan vital dalam pengendalian emosi dan proses pengambilan keputusan pada anak.

"Jika pornografi merusak moral dan gim adiktif menyita waktu produktif, maka judi daring menyempurnakannya dengan kehancuran finansial dan sosial sejak dini," tegas Menteri Arifah.
Sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya, Kemen PPPA saat ini tengah mempercepat implementasi Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD).
Kebijakan ini menjadi arah kompas nasional untuk mengedukasi keluarga, mencegah eksploitasi digital, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menindak pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari anak di dunia maya.
Langkah preventif dan represif ini berjalan beriringan dengan aksi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang secara masif terus memblokir situs serta konten yang terafiliasi dengan perjudian.
Partisipasi Masyarakat
Keberhasilan misi perlindungan generasi ini sangat bergantung pada sinergi lintas sektor, mulai dari lembaga pendidikan, penyedia layanan teknologi, hingga komunitas di akar rumput. Pemerintah secara khusus mengimbau para orang tua untuk meningkatkan literasi digital dan pengawasan terhadap aktivitas seluler anak-anak mereka.
Sebagai bentuk komitmen pelayanan publik, negara telah membuka kanal pelaporan cepat. Masyarakat yang menemukan indikasi eksploitasi atau aktivitas digital yang mencurigakan terhadap anak didorong untuk segera melapor melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di nomor 129 atau melalui layanan pesan singkat WhatsApp di 08111-129-129.
Melindungi anak dari paparan kejahatan digital adalah investasi mutlak untuk menjaga fondasi dan masa depan bangsa Indonesia.










