TVRINews, Jakarta
Denny Indrayana, mantan Wamenkumham pada era Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menuturkan siap untuk menghadapi laporan terhadap dirinya ke Bareskrim Polri.
Hal tersebut, lantaran dirinya dirumorkan telah beberkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sistem pemilu coblos gambar partai atau proporsional tertutup.
Lebih jauh, Denny menuturkan, kalau pelaporan merupakan hak setiap orang. Kendati demikian, pelaporan harus digunakan secara tepat dan bijak.
Baca Juga: Calon Jemaah Haji Kabupaten Siak Bertolak ke Madinah
"Baiknya, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana. Seharusnya, persoalan wacana dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi proses hukum pidana," kata Denny dalam keterangannya, Senin, 5 Juni 2023.
Tak hanya itu, terkait topik pembicaraan politik jelang Pemilu dinilai sangat rentan dengan kriminalisasi kepada lawan politik.
Walaupun begitu, Denny mengaku tak khawatir, jika nantinya proses hukum dapat disalah gunakan, dengan tujuan untuk membungkam sikap kritis dan oposisi.
"Terlebih, pembicaraan terkait topik politik di waktu menjelang Pemilu 2024 sangat rentan dengan kriminalisasi kepada lawan politik, yaitu ketika instrumen hukum disalahgunakan untuk membungkam sikap kritis dan oposisi," imbuhnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana, mantan Wamenkumham mengaku, telah mendapatkan informasi terkait putusan MK yang akan mengembalikan sistem Pemilu 2024 kepada sistem proporsional tertutup.
Atas cuitannya di akun Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99, kini Denny resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, Denny dilaporkan oleh seseorang berinisial ‘AWW’. Laporan tersebut, tergister dengan nomor Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Baca Juga: Pesawat Rusak, Garuda Indonesia Tanggapi Perihal Protes Keras Kemenag RI
“Saat ini, sedang kita lakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri,” katanya daam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, Jumat, 2 Juni 2023.
Lebih jauh, Sandi menerangkan, pelapor melaporkan Denny dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP, terkait Tindak Pidana yakni Ujaran Kebencian (Sara), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara.










