TVRINews, Jakarta
Pemerintah akan mulai menerapkan ketentuan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada 1 Juni 2026. Hal tersebut, diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Tak hanya itu, ia menuturkan jika kebijakan tersebut nantinya akan mewajibkan eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri dengan persentase yang lebih besar dibandingkan aturan sebelumnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024 yang mengatur kewajiban repatriasi dan penempatan DHE SDA bagi pelaku usaha sektor sumber daya alam.

“Khusus untuk ketentuan baru penempatan DHE SDA, walaupun sudah lama disosialisasikan, penerapannya mulai berlaku pada 1 Juni. Meskipun bertepatan dengan hari libur, aktivitas ekspor tetap berjalan sehingga ketentuan ini tetap diberlakukan,” ujar Purbaya.
Dalam regulasi tersebut, ia mengucapkan jika eksportir SDA diwajibkan merepatriasi 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam negeri. Untuk sektor nonmigas, seluruh DHE SDA wajib ditempatkan pada rekening khusus di perbankan domestik selama minimal 12 bulan.
“Eksportir migas wajib menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama paling sedikit 3 bulan,” terangnya
Menurut Purbaya, penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Selain itu, konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen dari total dana yang ditempatkan.
“Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara. Sementara konversi dari valuta asing ke rupiah dibatasi paling banyak 50 persen,” katanya.
Meski demikian, pemerintah memberikan sejumlah relaksasi bagi eksportir tertentu, khususnya yang memiliki hubungan perdagangan dengan negara mitra yang telah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan dengan Indonesia.
Dalam skema tersebut, eksportir diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank di luar Himbara. Porsi yang dapat ditempatkan di bank non-Himbara maksimal 30 persen dengan jangka waktu paling lama tiga bulan.
“Eksportir yang telah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank non-Himbara. Besarnya maksimal 30 persen dengan jangka waktu paling lama tiga bulan,” jelasnya.
Selain kewajiban penempatan dana, pemerintah juga menawarkan insentif perpajakan guna meningkatkan kepatuhan eksportir. Salah satu fasilitas yang diberikan adalah tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA.
Purbaya menyebutkan tarif PPh bahkan dapat mencapai nol persen, tergantung pada jangka waktu penempatan dana oleh eksportir.
“Pemberian tarif PPh hingga 0 persen diberikan sesuai jangka waktu penempatan dana DHE SDA. Ini jauh lebih rendah dibandingkan instrumen reguler yang tarif pajaknya bisa mencapai 20 persen,” ujarnya.
Ia mencontohkan bahwa imbal hasil obligasi atau instrumen investasi lain pada umumnya dikenakan pajak sebesar 20 persen. Namun, apabila dana yang ditempatkan berasal dari DHE SDA dan memenuhi ketentuan yang berlaku, penghasilan dari instrumen tersebut dapat memperoleh fasilitas tarif pajak nol persen.
“Kalau biasanya bunga atau yield obligasi dikenakan pajak 20 persen, maka untuk dana yang berasal dari DHE SDA tarif pajaknya bisa nol persen,” kata Purbaya.










