
Kemenag Wajibkan Bimwin untuk Calon Pengantin Tahun Depan
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Solo
Kementerian Agama (Kemenag) akan mewajibkan para calon pengantin untuk mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin), mulai tahun depan dalam guna menurunkan angka perceraian dini.
Kemenag menyampaikan, bahwa penghulu tidak akan menikahkan calon pengantin yang tidak mengikuti program ini. Hal ini, maraknya angka perceraian dini di Indonesia diyakini disebabkan oleh ketidakpahaman calon pengantin mengenai pernikahan.
Ketidaksiapan untuk menjalani kehidupan berumah tangga menjadi salah satu pemicu tingginya angka perceraian. Oleh karena itu, bimbingan perkawinan dianggap penting untuk mengedukasi calon pengantin tentang aspek-aspek penting dalam pernikahan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin, mengungkapkan bahwa Bimwin juga berperan dalam menurunkan angka stunting, mendukung pernikahan yang sehat, serta mengurangi kekerasan dalam rumah tangga, yang pada gilirannya dapat menekan angka perceraian.
Kementerian Agama menyadari tantangan yang dihadapi dalam hal kurangnya sarana dan prasarana serta fasilitator di Kantor Urusan Agama (KUA).
Untuk mengatasi hal ini, Kemenag berencana menambah sekitar 3.600 penghulu untuk membantu edukasi calon pengantin. Saat ini, jumlah penghulu yang tersedia baru sekitar 9.000.
Baca Juga: Cegah Risiko Kehilangan Kewarganegaraan, Paspor di Luar Negeri Berlaku 5 Tahun
Editor: Redaktur TVRINews