
Cegah Risiko Kehilangan Kewarganegaraan, Paspor di Luar Negeri Berlaku 5 Tahun
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 mengubah masa berlaku paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.
Masa berlaku yang sebelumnya 10 tahun kini menjadi 5 tahun. Kebijakan ini diambil untuk meminimalisasi risiko kehilangan kewarganegaraan bagi WNI.
Menurut, Staf Teknis Imigrasi KJRI Kuching Tri Hernanda Reza mengatakan, perubahan ini bertujuan untuk mencegah WNI di luar negeri kehilangan status kewarganegaraan.
Sementara itu, untuk penerbitan paspor di dalam negeri tetap berlaku selama 10 tahun. Namun, bagi WNI yang mengurus paspor di luar negeri, seperti di KJRI Kuching, masa berlakunya hanya 5 tahun.
“Sejak awal Agustus 2024, KJRI Kuching tidak lagi menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Selain itu, WNI yang tinggal lama di luar negeri diwajibkan untuk melaporkan diri ke konsulat atau KBRI untuk mencegah kehilangan kewarganegaraan,”kata Tri dalam keterangan yang diterima tvrinews.com, Rabu, 2 Oktober 2024.
Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 4,5 Guncang Sukabumi, BMKG : Dipicu Sesar Aktif
Editor: Redaktur TVRINews