TVRINews, Jakarta
Warga yang beraktivitas di luar ruangan disarankan pakai masker, tingkat polusi Jakarta berada di urutan keempat terburuk nasional.
Kualitas udara di Kota Jakarta tercatat berada pada kategori tidak sehat pada Senin pagi, 17 Agustus 2026, bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
Berdasarkan data dari laman pemantau kualitas udara IQAir yang diperbarui pukul 07.00 WIB, warga yang beraktivitas di luar ruangan disarankan untuk mengenakan masker.
IQAir mencatat indeks kualitas udara (AQI) Jakarta berada pada poin 172 dengan tingkat konsentrasi polutan utama PM2.5 sebesar 86 mikrogram per meter kubik. Angka tersebut jauh melampaui ambang batas nilai panduan kualitas udara tahunan yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Partikel $PM2.5$ merupakan partikel udara berukuran sangat kecil, kurang dari 2,5 mikron (mikrometer) yang umumnya bersumber dari debu, asap, dan jelaga. Paparan partikel halus ini dalam jangka panjang sangat berbahaya bagi kesehatan, terutama dikaitkan dengan risiko kematian dini bagi penderita penyakit jantung atau paru-paru kronis.
Rekomendasi Kesehatan
Mengingat kondisi udara yang masuk dalam kategori tidak sehat, IQAir mengeluarkan sejumlah rekomendasi perlindungan kesehatan bagi masyarakat, di antaranya:
* Mengenakan masker saat harus beraktivitas di luar rumah.
* Menghindari aktivitas fisik atau berolahraga di luar ruangan (outdoor).
* Menutup jendela rumah untuk mencegah masuknya polusi udara dari luar.
* Menyalakan alat penyaring udara (air purifier) di dalam ruangan.
Posisi Jakarta dalam Peringkat Nasional
Sementara itu, tingkat polusi udara Jakarta pada Senin pagi ini menempati urutan keempat terburuk di Indonesia. Posisi kualitas udara terburuk secara nasional dipimpin oleh:
1. Pontianak (Poin AQI: 255)
2. Serpong (Poin AQI: 184)
3. Tangerang Selatan (Poin AQI: 181)
4. Jakarta (Poin AQI: 172)










