Penulis: Alfin
TVRINews, Sulsel
Dinas Kebudayaan Kota Makassar melalui Bidang Pelestarian Cagar Budaya sedang melakukan pendataan situs bersejarah Makam Datuk ri Bandang yang terletak di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo. Langkah ini menjadi bagian penting dalam melestarikan warisan budaya Islam di Kota Makassar dan Sulawesi Selatan.
Datuk ri Bandang adalah ulama besar asal Koto Tangah, Minangkabau, dengan nama asli Abdul Makmur dan gelar Khatib Tunggal. Ia memiliki peran utama dalam proses Islamisasi Kerajaan Gowa dan Tallo pada akhir abad ke-16 hingga awal abad ke-17. Makamnya kini menjadi situs yang sarat nilai historis dan spiritual bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
Kepala Bidang Pelestarian Cagar Budaya, Haryanti Ramli, mengatakan, pendataan situs Makam Datuk Ri Bandang melibatkan akademisi maupun mahasiswa arkeologi pada Jumat, 13 Juni 2025.
“Pendataan ini bersifat faktual dan akan dijadikan kajian untuk diajukan ke Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) sebagai bahan sidang penetapan,” ujar Haryanti, dalam siaran persnya Sabtu, 14 Juni 2025.
Apabila kajian tersebut disetujui oleh TACB, usulan penetapan akan diteruskan kepada Wali Kota Makassar untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kota melalui Surat Keputusan resmi.
Ketua TACB Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Muslimin AR Effendy, menyatakan, “Ini adalah bagian dari usaha merangkai narasi yang utuh mengenai makam, tokoh, dan peristiwa terkait sebagai dasar pengusulan penetapan.”
Proses pendataan ini juga melibatkan mahasiswa magang dari Departemen Arkeologi Universitas Hasanuddin. Keterlibatan mereka penting untuk memperkuat kapasitas generasi muda serta mengenalkan praktik nyata pelestarian warisan budaya.
Dengan pendataan ini, Dinas Kebudayaan Kota Makassar menegaskan komitmen dalam melestarikan situs-situs bersejarah sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas budaya dan sejarah Islam di Kota Makassar dan Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Komisi VII Dorong Revisi Aturan Investasi Danau Toba Jadi Wisata Dunia
Editor: Redaktur TVRINews