
Jas Abu Presiden Prabowo Curi Perhatian, Ada Apa dengan Baju Adat?
Penulis: Fityan
TVRInews – Jakarta
Sidang Tahunan MPR Berbeda: Tradisi Baju Adat Absen, Ini Penjelasan dari Istana
Dalam Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (15/8). Presiden terpilih Prabowo Subianto hadir dengan penampilan yang berbeda, bukan karena baju adat, melainkan jas abu-abu yang ia kenakan. Kehadiran Presiden Prabowo tanpa balutan busana tradisional sontak menjadi sorotan.
Tak hanya Presiden Prabowo, para pimpinan lembaga tinggi negara lainnya seperti Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR Puan Maharani, dan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin juga terlihat mengenakan pakaian formal. Muzani dengan jas hitamnya, sementara Puan mengenakan kebaya hijau. Pemandangan ini jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, di mana para pemimpin negara dan tamu undangan berlomba-lomba menampilkan kekayaan budaya bangsa.
Namun, pada pidato kenegaraan pertama Presiden Prabowo sebagai kepala negara. Dan sejak langkah pertamanya memasuki ruang sidang, sebuah pergeseran tradisi langsung terasa, tidak ada lagi parade busana adat yang selama ini menyemarakkan hari-hari menjelang peringatan kemerdekaan RI.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pun tampil serasi dalam jas formal yang sempat berganti dasi dari merah ke biru muda, sementara istrinya, Selvi Ananda, tetap anggun dengan kebaya krem. Ketika ditanya soal hilangnya pakaian adat di acara tahun ini, Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid hanya menjawab singkat bahwa pakaian tersebut adalah simbol patriotisme.
“Pak Prabowo patriot, jadi pakai (baju) nasional [setelan jas],” katanya singkat kepada wartawan, Jumat (15/8/2025)
Sementar tiu Menurut Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, perubahan ini merupakan keputusan bersama yang disepakati untuk menyesuaikan dengan tema dan esensi dari sidang tahunan kali ini. “Ini adalah Sidang Tahunan perdana di bawah pemerintahan yang baru, sehingga ada penyesuaian untuk memberikan nuansa yang lebih fokus pada substansi pidato kenegaraan,” ujarnya saat diwawancarai.
Editor : Redaksi TVRINews
Baca Juga: Prabowo: Penjara 5 Tahun, Denda Paling Banyak Rp 50 Miliar bagi Penimbun Pangan
Editor: Redaksi TVRINews
