
Prabowo: Penjara 5 Tahun, Denda Paling Banyak Rp 50 Miliar bagi Penimbun Pangan
Penulis: Lina Sim
TVRINews, Jakarta
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa dirinya tidak akan ragu-ragu untuk menegakkan aturan pada pelanggar aturan, salah satunya bagi mereka para penimbun pangan.
"Untuk melindungi konsumen Indonesia, pemerintah yang saya pimpin akan selalu mewaspadai kecurangan-kecurangan, manipulasi, penipuan, upaya penimbunan, dan menahan distribusi bahan pangan," kata Prabowo saat pidato kenegaraan pada sidang tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025).
Kepala Negara lantas mengutip Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, untuk menyinggung hukuman bagi para penimbun pangan. Para penimbun ini berpotensi mendekam di jeruji besi hingga 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar.
"UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, terutama pasal 107 juncto pasal 29 ayat 1, yang berbunyi pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lain bisa mendapat pidana penjara paling lambat 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar," jelas Prabowo.
Sejak Krisis 1998 Lebih lanjut ia menyatakan bahwa pemerintah yang dia pimpin akan konsekuen menggunakan segala kewenangan yang diberikan dari UUD 1945. Ia menyatakan akan secara tegas menindak segala pelaku penyelewengan, salah satunya bagi mereka yang mempersulit kehidupan masyarakat.
"Mereka yang mempersulit kehidupan rakyat, mereka yang cari keuntungan gila-gilaan di atas penderitaan orang kecil," tandasnya
Baca Juga:
Prabowo: Aneh Sekali, Minyak Goreng Pernah Langka di Indonesia: Permainan Serakahnomics
Editor: Redaksi TVRINews
