
Ketum Ikatan Pendidik Nusantara Soroti Ketidakjelasan Status Guru PPPK
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Ketua Umum Ikatan Pendidik Nusantara, Hasna, mempertanyakan terkait status guru dalam sistem pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI yang digelar di Gedung DPR, Senayan pada Senin, 14 Juli 2025.
Pada kesempatan tersebut, Hasna menyampaikan meskipun banyak guru telah berstatus ASN, ternyata status ASN sendiri terbagi menjadi dua, yaitu ASN PNS dan ASN PPPK.
Pembagian ini, menurutnya, menciptakan ketimpangan kewenangan dan perlakuan terhadap guru.
“Kami ini guru, garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tapi kenapa justru kami dikotak-kotakkan menjadi ASN PNS, ASN PPPK full-time, dan part-time?” ujarnya dengan nada tegas.
Ia menyoroti bahwa sistem kontrak PPPK menimbulkan ketidakpastian bagi para guru, terutama di daerah. Hasna mencontohkan kasus di Donggala, di mana perpanjangan kontrak guru PPPK tertunda karena alasan anggaran.
Baca Juga: Menbud Tetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional, Ini Alasannya
“Kalau bicara soal anggaran, memang daerah punya keterbatasan. Tapi kenapa anggaran pendidikan tidak ada, sementara korupsi di daerah merajalela?” tanya Hasna retoris, mempertanyakan prioritas penggunaan anggaran negara.
Hasna juga menuntut penuntasan pengangkatan guru honorer yang telah lulus passing grade (PG) pada 2021, yang dikenal dengan istilah P1.
Ia menyebut bahwa ribuan guru di Jawa Tengah dan Jawa Barat hingga kini belum mendapat penempatan, meskipun telah lulus seleksi.
“Seharusnya pemerintah menyelesaikan dulu penempatan guru P1 2021 sebelum membuka rekrutmen baru,” kata Hasna.
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan adanya permasalahan data yang menyebabkan sejumlah guru tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), meskipun telah terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Salah satu penyebabnya adalah karena mereka tidak menerima honor dari APBN atau APBD, melainkan dari dana komite sekolah.
“Bayangkan, ada guru yang sudah mengabdi 16 tahun tapi tidak masuk dalam database BKN hanya karena pembiayaan dari komite,” keluhnya.
Selain itu, Hasna juga menyampaikan adanya kejanggalan terkait lonjakan jumlah tenaga honorer setiap tahun, meskipun data awal menunjukkan angka yang jauh lebih kecil.
Ia mempertanyakan validitas dan kontrol terhadap pendataan honorer, yang justru semakin membengkak.
Editor: Redaktur TVRINews
