
Menbud Tetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional, Ini Alasannya
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, resmi menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN). Keputusan tersebut disampaikan pada Senin, 14 Juli 2025 dengan dasar pertimbangan sejarah dan makna kebangsaan yang mendalam.
Dalam keterangannya, Fadli menjelaskan bahwa penetapan tanggal 17 Oktober mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1951 yang ditandatangani Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo. PP tersebut menjadi tonggak sejarah karena menetapkan Garuda Pancasila sebagai lambang negara, lengkap dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
“Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan, tapi merupakan filosofi hidup bangsa yang mencerminkan kekayaan budaya, semangat toleransi, dan persatuan dalam keberagaman,” ujar Fadli Zon dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Juli 2025.
Baca Juga: KPU RI Ungkap Progres Pencairan Dana Hibah Pilkada di Daerah PSU
Tiga Tujuan Penetapan Hari Kebudayaan Nasional
Fadli Zon menyebut ada tiga tujuan utama dalam penetapan Hari Kebudayaan Nasional:
1. Penguatan Identitas Nasional: Melalui lambang negara dan semboyan resmi yang ditetapkan pada 17 Oktober 1951, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga dan merawat identitas kebangsaan.
2. Peningkatan Pemahaman Nilai Budaya: Pemerintah berkomitmen memperluas pemahaman publik terhadap nilai-nilai kebudayaan sebagai dasar pembentukan karakter dan kemajuan peradaban bangsa.
3. Budaya Sebagai Fondasi Pembangunan: Hari Kebudayaan Nasional dijadikan momentum untuk menegaskan bahwa budaya adalah landasan penting dalam pembangunan karakter serta kesejahteraan masyarakat.
Fadli mengungkapkan bahwa ide penetapan Hari Kebudayaan Nasional berasal dari para seniman dan budayawan Yogyakarta, yang terdiri dari para maestro seni tradisi dan kontemporer. Mereka telah melakukan kajian sejak Januari 2025 dan mengusulkan tanggal 17 Oktober setelah beberapa kali diskusi dengan Kementerian Kebudayaan.
Tiga Pertimbangan Utama Penetapan 17 Oktober
1. Sejarah Penetapan Lambang Negara?Pada 17 Oktober 1951, Presiden Soekarno menetapkan lambang negara Garuda Pancasila, termasuk semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”, melalui PP No. 66 Tahun 1951.
2. Makna Filosofis Bhinneka Tunggal Ika?Dalam penjelasan PP tersebut, semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” merupakan gabungan kata dari bahasa Sansekerta yang berarti “berbeda-beda tetapi tetap satu jua”, menggambarkan persatuan dalam keberagaman budaya, etnis, dan agama di Indonesia.
3. Nilai Sejarah Kebangsaan?Semangat persatuan yang diusung dalam semboyan ini telah tumbuh sejak masa Kebangkitan Nasional (1908), Sumpah Pemuda (1928), hingga sidang-sidang BPUPKI/PPKI (1945), yang mengangkat pentingnya persatuan bangsa di tengah perbedaan.
Fadli Zon menegaskan bahwa Hari Kebudayaan Nasional harus dimaknai sebagai upaya kolektif untuk membangun Indonesia yang beradab, berkarakter, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan. Ia pun mengajak komunitas budaya, akademisi, dan masyarakat luas untuk turut menyukseskan peringatan HKN setiap tahunnya.
Editor: Redaktur TVRINews
