
Foto: Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro (dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
BPJS Ketenagakerjaan angkat bicara soal kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dikaitkan dengan PT Gudang Garam Tbk. Isu ini mencuat setelah viral video di media sosial yang menarasikan ribuan buruh rokok terkena PHK.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menegaskan pihaknya belum menerima laporan resmi dari manajemen Gudang Garam. Namun, ia memastikan lembaganya siap memberikan perlindungan bagi pekerja terdampak jika benar PHK itu terjadi.
“Kami baru dapat informasi dari berita, tapi kami siap. Setiap pekerja yang mengalami PHK akan tetap mendapatkan perlindungan. Jaring pertama kami adalah program jaminan kehilangan pekerjaan,” kata Pramudya di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa, 9 September 2025.
Ia menambahkan, perlindungan tersebut berlaku bagi seluruh buruh yang terdaftar dalam program jaminan kehilangan pekerjaan, termasuk karyawan Gudang Garam.
“Kami berharap pekerja yang nantinya ter-PHK, baik di Gudang Garam maupun di perusahaan lain, bisa terlindungi,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Gudang Garam terkait kabar PHK tersebut. Dalam video yang beredar, terlihat para buruh mengenakan seragam merah dan biru dongker dengan logo Gudang Garam di bagian dada, sehingga perusahaan asal Kediri itu dikaitkan dengan isu ini.
Kabar PHK ini muncul di tengah penurunan kinerja keuangan Gudang Garam. Berdasarkan laporan keuangan per Juni 2025, laba bersih perusahaan tercatat Rp117,16 miliar pada semester I 2025. Angka ini anjlok 87,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp925,51 miliar.
Baca juga: Hadapi Perang Modern, Indonesia Perlu Bentuk Matra Angkatan Siber TNI
Editor: Redaksi TVRINews