TVRINews, Jakarta
Langkah strategis perkuat pengawasan dan tata kelola pengasuhan anak secara terintegrasi.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan pentingnya penguatan tata kelola layanan tempat penitipan anak atau daycare di Indonesia.
Hal strategis ini diambil guna memastikan sistem pengasuhan alternatif bagi anak berjalan aman, berkualitas, dan terintegrasi melalui kolaborasi lintas kementerian/lembaga.
Upaya ini merupakan respons cepat pemerintah dalam menangani kasus kekerasan anak yang terjadi di salah satu daycare di Yogyakarta secara holistik dan komprehensif.
“Kami dari kementerian/lembaga ingin berkolaborasi dalam menciptakan regulasi satu pintu untuk meningkatkan kualitas daycare. Bagaimana kita bisa menciptakan sistem pengawasan dan pendampingan fasilitas daycare yang dapat dilakukan secara terintegrasi,” ujar Menteri Arifah dilansir dari laman resmi Kemen PPPA, Sabtu, 2 Mei 2026.
Kolaborasi Lintas Sektoral
Menteri Arifah menjelaskan bahwa penguatan sistem pengasuhan ini melibatkan berbagai instansi. Saat ini, beberapa kementerian telah memiliki program serupa, seperti Tempat Penitipan Anak (TPA) milik Kemendikdasmen, Taman Asuh Sejahtera (TAS) di bawah Kemensos, dan Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya) milik BKKBN.
Sebagai penjuru isu anak, Kemen PPPA telah menyusun pedoman Taman Asuh Ramah Anak (TARA). Hingga saat ini, tercatat ada 70 daycare yang telah memenuhi standar TARA, terdiri dari 16 milik kementerian/lembaga dan 54 di tingkat daerah.
“TARA mencakup tujuh komponen utama yang harus dipenuhi, meliputi legalitas kelembagaan, ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten, serta sarana dan prasarana yang memadai, termasuk penyediaan CCTV yang dapat diakses oleh orang tua,” jelas Arifah.
Selain itu, standar TARA juga mewajibkan adanya manajemen risiko, sistem keselamatan anak, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi berkala.
Yogyakarta Jadi Pilot Project
Terkait kasus di Yogyakarta, Menteri PPPA mengungkapkan data bahwa dari 70 daycare di wilayah tersebut, sebanyak 37 unit telah memiliki izin, sementara 33 lainnya belum berizin.
Menyikapi hal ini, Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta akan dijadikan proyek percontohan (pilot project) pengembangan daycare ramah anak.
Pemerintah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Yogyakarta juga telah bergerak memberikan perlindungan bagi korban.
“Kami membuka Posko Pengaduan melalui layanan hotline serta pendampingan psikologis dan hukum. Hingga kini, layanan tersebut telah diakses oleh 217 orang, dengan 130 di antaranya membutuhkan pendampingan psikologis,” tambahnya.
Menteri PPPA berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah guna memastikan kepentingan terbaik bagi anak di seluruh fasilitas pengasuhan alternatif di Indonesia.










