TVRInews, Jakarta
Perdebatan panjang mengenai siapa sebenarnya pihak yang berkewajiban membayar royalti atas karya cipta musik kini mulai menemukan titik temu. Selama ini, istilah “pengguna hak cipta” kerap menimbulkan tafsir ganda dan perdebatan di kalangan pelaku industri musik.
Dua asosiasi besar, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dan Vibrasi Suara Indonesia (VISI), akhirnya menyepakati bahwa penyanyi bukanlah pihak yang harus membayar royalti, melainkan penyelenggara acara atau event organizer (EO).
Kesepakatan tersebut muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Wakil Ketua VISI Ariel NOAH menyambut positif hasil diskusi yang dinilainya sebagai kemajuan besar dalam memperjelas posisi penyanyi di ranah hukum hak cipta.
“Jadi, kita senang banget lagi, sekali lagi tadi bahwa dari AKSI sudah ada statement bahwa bukan penyanyi yang harus bayar royalti gitu. Jadi, mudah-mudahan ini satu kemajuan, ke depannya mudah-mudahan ada banyak hal positif lagi yang bisa lahir dari hasil rapat hari ini,” ujar Ariel saat ditemui wartawan usai RDPU di Baleg DPR.
Ketua Umum AKSI, Piyu Padi Reborn, menegaskan bahwa kesepakatan ini sejalan dengan regulasi yang berlaku, yakni Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa tanggung jawab pembayaran royalti berada di tangan penyelenggara acara.
“Sebenarnya kalau kita melihat itu mungkin berdasarkan dari Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa tanggung jawab untuk pembayaran royalti adalah pada penyelenggara,” ujarnya.
Namun, Piyu menyoroti persoalan klasik yang kerap muncul dalam praktik di lapangan, seperti kurangnya transparansi dan penyaluran royalti yang tidak jelas dari pihak penyelenggara kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Kita sepakat, memang, dari dulu seperti itu, tapi cuman ketika terjadi ketidak ada transparan dan tidak ada distribusi dari penyelenggara kepada LMK, masa pencipta gak boleh nagih? EO-nya udah bubar, EO-nya udah kabur. Nah, kita nagihnya ke siapa? Ya penyanyi dong. Itu aja sih logika yang sangat simpel,” papar Piyu.
Kesepakatan antara dua asosiasi besar ini diharapkan dapat menjadi langkah awal penyelesaian konflik berkepanjangan terkait sistem royalti, serta memperjelas posisi dan hak-hak para pelaku musik di Tanah Air.








