Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Unang Sunarno mengatakan adanya penghadangan yang dilakukan oleh aparat keamanan kepada peserta unjuk rasa merupakan pelanggaran kebebasan untuk menyampaikan pendapat.
Menurut Sunarno aksi unjuk rasa atau demonstrasi sudah diatur di Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, sehingga jika sudah diberitahukan akan ada aksi unjuk rasa maka tidak perlu lagi adanya perizinan.
“Orang yang berdemonstrasi, unjuk rasa dia sudah memberitahukan ya sudah cukup, jadi tidak perlu ada perizinan,” kata Sunarno kepada tvrinews.com di depan Gedung Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO), Kamis, 10 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Sunarno mengungkapkan jumlah peserta aksi unjuk rasa kali ini akan ada puluhan ribu orang. Namun sampai berita ini diterbitkan peserta aksi belum sepenuhnya terkumpul.
Baca juga: Ingin Menuju Titik Demo, Massa KASBI Diadang Sejumlah Personel Polisi
“Kalau dari Gebrak yang sudah terkordinasi sudah lebih dari 6.000-7.000. Kalau yang dari AASB mungkin lebih banyak lagi,” ucap Sunarno.
“Belum terkumpul, kan masih diblokade,” lanjutnya.
Sebelumnya terjadi keributan yang berasal dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), yang berteriak lantaran dihadang oleh beberapa personel kepolisian.
Para buruh tersebut, dihadang dengan barier saat ingin memasuki Jalan Simpang Susun Semanggi yang mengarah ke titik aksi di sekitaran Patung Kuda.
Editor: Redaktur TVRINews