
Presiden Prabowo Terbitkan Inpres Percepatan Pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 mengenai percepatan pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Inpres ini menjadi bagian dari strategi nasional yang bertujuan untuk mempercepat pembentukan 80. 000 Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia.
“Mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,”ujar Prabowo dalam keterangan yang diterima tvrinews.com, Kamis, 10 April 2025.
Dalam bagian pembukaan Inpres tersebut, dijelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, serta mewujudkan desa mandiri demi Indonesia Emas 2045.
Diharapkan, Koperasi Merah Putih akan menjadi pusat layanan ekonomi dan sosial masyarakat desa, mencakup penyediaan sembako murah, layanan simpan pinjam, klinik desa, apotek, cold storage untuk hasil pertanian dan perikanan, serta distribusi logistik.
Dalam instruksinya, Presiden Prabowo juga melibatkan peran strategis kementerian dan pemerintah daerah. Kementerian Keuangan mengalokasikan dana APBN 2025 sebagai modal awal dan memberikan insentif kepada desa yang aktif membentuk koperasi. Selain itu, gubernur, bupati, dan wali kota diarahkan untuk memprioritaskan APBD dalam pembiayaan akta notaris dan pendampingan koperasi.
Koperasi Merah Putih diharapkan dapat memfasilitasi berbagai kebutuhan warga desa, seperti menyediakan kantor koperasi sebagai pusat layanan administrasi, serta klinik dan apotek desa untuk akses layanan kesehatan yang terjangkau.
Sumber pendanaan dan dukungan bagi koperasi ini berasal dari berbagai saluran, termasuk APBN, APBD, dana desa, dan Bank Himbara melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Inpres ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 27 Maret 2025.
Baca Juga:Diaspora dan Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kunjungan Presiden Prabowo di Ankara
Editor: Redaktur TVRINews